Hingga saat ini, Iskandar mencatat plafon yang sudah diambil oleh bank penyalur KUR adalah Rp 176,53 triliun. Kemudian, dalam masa pandemi Covid-19 dan adanya Program PEN terdapat permintaan tambahan plafon KUR baru dan disetujui sebesar Rp22,2 triliun.
Sehingga total plafon KUR untuk tahun 2020 mencapai Rp198,73 triliun.
"Tadi komite setingkat menteri sudah memutuskan untuk menyetujui tambahan plafon Rp 22,2 triliun ini," ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) per 8 Agustus 2020, realisasi kebijakan KUR pada masa Covid-19 terbukti telah dimanfaatkan signifikan oleh debitur KUR.
Hal itu terlihat dari adanya tambahan subsidi bunga KUR yang diberikan kepada 5,94 juta debitur dengan baki debet mencapai Rp121 triliun. Selain itu terdapat penundaan angsuran pokok paling lama enam bulan yang diberikan kepada 1,55 juta debitur dengan baki debet Rp46,3 triliun.
Sedangkan, relaksasi KUR, berupa perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1,56 juta debitur dengan baki debet Rp46,2 triliun, serta penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 14 debitur dengan baki debet Rp3 miliar.