TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan subsidi gaji untuk pegawai berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan akan dibagi ke dalam dua gelombang pencairan.
"Ini segera diluncurkan oleh pemerintah bantuan sebesar Rp 2,4 juta yang akan dibagi dua gelombang, masing-masing Rp 1,2 juta per tahapan, ini sedang finalisasi DIPA," ujar dia dalam konferensi video, Rabu, 12 Agustus 2020.
Airlangga mengatakan saat ini program tersebut sedang dibuat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan-nya. Harapannya, program tersebut bisa menjadi pengungkit daya beli bagi masyarakat dan bisa menyumbang pertumbuhan ekonomi ke depannya.
Menurut Airlangga, program tersebut hanya melingkupi masyarakat yang saat ini masih bekerja. Sementara yang untuk masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) difasilitasi melalui program Kartu Prakerja.
"Jadi yang tidak bekerja melalui prakerja, yang masih bekerja akan dibantu melalui subsidi di Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Airlangga.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan tersebut merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020.