“Pemerintah harus memprioritaskan pembudidayaan lobster di dalam negeri,” demikian dikutip dari dokumen kajian LBM PBNU. Ketua PBNU Robikin Emhas mengizinkan Tempo mengutip isi dokumen tersebut.
LBM PBNU meminta agar ekspor hanya diberlakukan pada lobster dewasa. Kajian ini berdasarkan tiga aspek batu uji yang ditelaah, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
LBM PBNU melihat adanya ketidakpastian hukum tentang keberadaan pasal 5 tentang ekspor benih bening lobster dan pasal 2 tentang ekspor lobster dewasa dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020. Pasal 2 melarang ekspor yang belum memenuhi syarat panjang dan berat. Sedangkan pasal 5 membolehkan ekspor bibit lobster yang panjang dan bobotnya di bawah standar minimal lobster ekspor.
“Kepastian hukum dapat tercapai bila norma pasal 2 dilanjutkan dengan ketentuan larangan ekspor seluruh lobster muda dan benih yang panjang, dan beratnya di bawah standar lobster ekspor.”
Kemudian mengacu pada Kepmen Nomor 50 Tahun 2017 tentang Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Tingkat Pemanfaatan SDI di WPP-NRI, status sumber daya lobster di 11 WPP-NRI sudah fully dan over-exploited. Sehingga, kajian ini menyarankan Menteri Kelautan dan Perikanan memprioritaskan pengelolaan benih bening lobster di dalam negeri. “Bukan mengekspor ke Vietnam.”
Baca juga: Susi Pudjiastuti: Tangkap Lobster Itu Emaknya, Jangan Bibitnya