Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUPSLB Rekomendasikan Manajemen Dirgantara Pecat 6.000 Karyawan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Bandung: Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Dirgantara Indonesia pagi tadi di kantor Kementrian BUMN di Jakarta menghasilkan keputusan yang mengukuhkan Surat Keputusan Direktur Utama Edwin Soedarmo, tertanggal 11 Juli 2003 tentang pengrumahan karyawan.

Kepada wartawan di Bandung, Edwin menjelaskan, rapat pemegang saham merekomendasikan agar direksi melakukan proses rasionalisasi pekerja sebanyak 6.000 orang paling lambat enam bulan sejak diterbitkannya SK Pengrumahan tadi. Proses rasionalisasi, katanya, harus dilakukan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Menurut Edwin, untuk melaksanakan program rasionalisasi tersebut dibutuhkan dana US$ 54 juta atau sekitar Rp 459 miliar. Dana itu, misalnya, dipenuhi dari penggunaan aset non-produktif berupa tanah dan gedung yang tidak produktif di beberapa tempat di Bandung.

Selain itu, kata Edwin, penjualan saham anak-anak perusahaan, seperti saham di perusahaan PT Nusantara System International (NSI) dan Nusantara Turbin Perpulsion (NTP). Dari penjualan asset-aset tersebut diperkirakan akan terkumpul dana sebesar US$ 61 juta Berarti ada surplus US$ 7 juta.

Rapat pemegang saham juga merekomendasikan agar manajemen mencari modal kerja sebesar US$ 39 juta paling lambat akhir Agustus tahun ini. Dana ini, kata Edwin, akan didapat dari lembang-lembaga keuangan bank atau non-bank, dengan dukungan dan jaminan dari pemerintah dan pemegang saham.

Menurut Edwin, keanggotaan direksi tidak dibahas dalam rapat pemegang saham, walaupun tiga direksi sudah mengundurkan diri. Masalah ini, katanya, dibahas dalam rapat pemegang saham berikut, yang waktunya belum ditentukan.

Dengan demikian, keanggotaan direksi saat ini hanya terdiri atas Direktur Utama Edwin Soedarmo dan Direktur Operasi Budi Wuraskito. Pengunduran diri mereka tidak ditolak RUPS, sehingga masih berlaku, kata Edwin.

Untuk mengisi kekosongan jabatan ketiga direktur, Edwin mengatakan, tugas dan kewenangan mereka ditangani oleh tim kerja yang ada.

Keputusan RUPS pagi tadi juga telah menyetujui konsep direksi untuk merampingkan perusahaan menjadi menjadi empat bisnis inti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menunggu janji Laksamana

Menanggapi keputusan rapat pemegang saham, Sekretaris Umum Serikat Pekerja Forum Komunikasi karyawan (SP-FKK) A.M. Bone yang dihubungi terpisah mengatakan, pihaknya tidak resah dengan keputusan tersebut. Perjuangan untuk membatalkan surat keputusan pengrumahan karyawan akan ditempuh melalui jalan lain.

Jalan lain itu, kata Bone, seperti dijanjikan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi pada Sabtu (16/8) kepada Serikat Pekerja adalah keputusan lima menteri; Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Negara Riset dan Teknologi, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, serta BPPN melalui rapat yang diselenggarakan besok (20/8). Saya yakin Pak Laks (Laksamana) tidak akan mengingkari janjinya untuk mencabut SK Dirut, katanya.

Berkaitan dengan keputusan merasionalisasi 6.000 karyawan, Bone mengatakan, karyawan tidak alergi di-PHK. Yang mereka inginkan adalah mereka diperbolehkan masuk dulu lalu melakukan perundingan dengan menajemen soal pemecatan itu, serta kompensasinya. Sehingga, pemecatan kami terasa lebih manusiawi.

Rapat lima menteri plus BPPN besok, katanya, masih memberikan harapan pada mereka untuk bisa kembali bekerja. Dia menegaskan, karyawan tidak akan turun ke jalan. Jika Laksama ingkar janji, Itu lain lagi ceritanya, ujarnya.

rinny srihartini-Tempo News Room

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanah Longsor di Kota Padang, Dua Warga Dilaporkan Hilang Tertimbun

57 menit lalu

Bencana longsor melanda Nagari Padang Tarok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Sumatra Barat, Senin 18 Desember 2023. Longsor itu menyebabkan dua warga setempat meninggal dunia.(BPBD Agam)
Tanah Longsor di Kota Padang, Dua Warga Dilaporkan Hilang Tertimbun

Tanah longsor terjadi di Padang Sumatera Barat akibat hujan deras mengguyur kota itu sejak Selasa siang. Akses jalan menuju Solok terputus.


Vladimir Putin Kembali Dilantik sebagai Presiden Rusia untuk Periode Kelima

2 jam lalu

Presiden Rusia Vladimir Putin dan Patriark Kirill dari Moskow dan seluruh Rusia menghadiri kebaktian setelah upacara peresmian di Katedral Kabar Sukacita Kremlin di Moskow, Rusia 7 Mei 2024. Sputnik/Alexey Maishev/Kremlin via REUTERS
Vladimir Putin Kembali Dilantik sebagai Presiden Rusia untuk Periode Kelima

Vladimir Putin kembali menjabat sebagai presiden Rusia untuk periode kelima selama enam tahun ke depan. Bakal mengalahkan rekor Stalin.


Studi: Marah 8 Menit Saja Bisa Tingkatkan Peluang Serangan Jantung

2 jam lalu

Ilustrasi wanita kecewa atau marah. Unsplash.com/Joshua Rawson Harris
Studi: Marah 8 Menit Saja Bisa Tingkatkan Peluang Serangan Jantung

Efek akut marah-marah pada kerja pembunuh darah, yang mungkin menambah peluang serangan jantung dan stroke.


Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.


Lee Do Hyun Sebut Nama Lim Ji Yeon di Pidato Baeksang, Netizen Heboh

3 jam lalu

Pengumuman Lee Do Hyun sebagai aktor terbaik di Baeksang Arts Awards.  Foto: Instagram.
Lee Do Hyun Sebut Nama Lim Ji Yeon di Pidato Baeksang, Netizen Heboh

Pidato pendek yang dibacakan Lee Do Hyun langsung mendapat respons dari banyak pihak yang dinilai menunjukkan bucin ugal-ugalan ke Lim Ji Yeon.


Pemkot Surabaya Rayakan HJKS ke-731

3 jam lalu

Pemkot Surabaya Rayakan HJKS ke-731

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-731 pada 31 Mei 2024, dengan tema 'Satukan Tekad Surabaya Hebat'.


61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.


Film KHD tentang Ki Hadjar Dewantara Baru Tayang 2026 Mendatang, Ini Alasan Gina S. Noer

3 jam lalu

Maudy Ayunda dan Gina S. Noer saat media gathering pengumuman akan menggarap film KHD Ki Hadjar Dewantara. Foto: TEMPO| Yuni Rohmawati.
Film KHD tentang Ki Hadjar Dewantara Baru Tayang 2026 Mendatang, Ini Alasan Gina S. Noer

Gina juga mengatakan, film biopik yang ia garap memang cenderung lama, termasuk film KHD ini.


Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

3 jam lalu

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (lima dari kiri) sedang menginterogasi Irwan (mengenakan baju tahanan), pelaku pembunuhan terhadap BH, seorang pengusaha kerajinan tambang di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa, 7 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

Irwan, tersangka pembunuhan pengusaha kerajinan tembaga di Boyolali terlibat hubungan sesama jenis. Irwan murka karena tak dituruti minta Rp 500 ribu.


Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

3 jam lalu

Hakim Suhartoyo (kanan) dan Saldi Isra (kiri) berbincang saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menjadi hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.