Wimboh menjelaskan, pertumbuhan kredit perbankan dikarenakan kebijakan penempatan dana pemerintah di bank BUMN dan bank pembangunan daerah (BPD) dengan bunga rendah. Kebijakan penempatan dana itu menyokong kelonggaran likuiditas.
Selain itu, akitvitas ekonomi juga sudah mulai bergulir yang tercermin dari meningkatnya konsumsi masyarakat di Juli 2020. Adapun pemerintah sebelumnya telah menempatkan dana di empat bank BUMN sebesar Rp30 triliun. OJK meyakini dana tersebut dapat digulirkan sebagai kredit dengan nilai ungkit (leverage) hingga tiga kali lipat.
Wimboh juga membuka kemungkinan untuk memperpanjang masa restrukturisasi kredit bagi nasabah perbankan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.
OJK, kata Wimboh, juga siap memberikan perpanjangan kebijakan, terutama POJK Nomor 11 agar beri ruang lebih luas kepada sektor usaha untuk bangkit. "Di mana kita lihat perpanjangan ini diperlukan karena dari berbagai usaha masih butuh waktu lagi untuk recover (pulih) lebih lanjut."
ANTARA