Khusus untuk Sangkara Project, menurut Tongam, hingga hari ini belum pernah ditangani Satgas Waspada Investasi OJK. "Informasi ini akan kami dalami terlebih dahulu," ucapnya.
Lebih jauh Tongam menjelaskan pada prinsipnya OJK tidak melakukan tindakan apapun terhadap kegiatan seperti skema ponzi. Sebab, otoritas itu hanya mengawasi sektor jasa keuangan (pasar modal, perbankan, dan industri keuangan non bank.
Sebelumnya, Dita Aprilia melalui akun Twitter @aprilidita mengaku telah diajak kakak kelasnya investasi sejak bulan Agustus 2019. Pada April 2020, dia baru tertarik setelah teman dekatnya ikut dalam proyek investasi tersebut yang bernama Sangkara Project.
Sebagai gambaran, Dita pertama kali ditawari investasi oleh Tiara dengan paket nominal Rp 3 juta dan Rp 6 juta. Iming-iming yang disampaikan adalah uang tersebut akan dikembalikan dengan nilai dua kali lipat dalam jangka waktu setahun. Dalam kasus Dita yang menyetor Rp 3 juta, dijanjikan bakal dibayarkan hasil investasi Rp 500 ribu per bulan dalam setahun.
Belakangan Dita mengendus ada yang tak beres. Selama beberapa bulan proses pencairan dana keuntungan berjalan lancar. Memasuki bulan Juli 2020, diketahui pelaku memberitahu bahwa pencairan dana akan tertunda hingga 3-6 bulan lamanya sehingga keuntungan tak dapat diambil oleh para investor dalam waktu dekat.
Sejak saat itu, Dita merasa telah ditipu sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 34 juta. Sementara data terbaru dari laporan yang dia terima mencapai Rp 1,85 miliar. Bahkan, dari informasi terbaru yang didapatnya, jumlah korban investasi bodong tersebut makin besar dengan nilai kerugian mencapai Rp 4 miliar.
MUHAMMAD BAQIR | RR ARIYANI