TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Tongam L. Tobing mengatakan kerap bermunculannya beragam kasus investasi bodong menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum paham prinsip investasi. Yang teranyar adalah investasi bernama Sangkara Project yang menawarkan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat.
"Penyebab masyarakat bisa terjerumus pada investasi ilegal karena mudah tergiur imbal hasil tinggi dan belum memahami investasi," kata Tongam ketika dihubungi Tempo, Selasa petang, 4 Agustus 2020. Biasanya penipu menggunakan tokoh agama, tokoh masyarakat, selebriti, atau tokoh berpengaruh untuk menawarkan investasi bodong tersebut.
Pernyataan Tongam menanggapi kasus investasi bodong Sangkara Project yang diduga telah memakan banyak korban dengan nilai total kerugian hingga Rp 4 miliar. Ia kembali mengingatkan agar masyarakat harus ingat 2L dalam berinvestasi yakni Legal dan Logis.
L pertama yakni legal artinya, masyarakat harus secara seksama meneliti legalitas lembaga investasi dan produknya. “Cek apakah kegiatan atau produknya sudah memiliki izin usaha dari instansi terkait," ucap Tongam.
Jika sudah ada izin usaha, kata Tongam, masyarakat harus mengecek apakah sudah sesuai dengan izin usaha yang dimiliki. "Bisa jadi hanya mendompleng izin yang dimiliki padahal kegiatan atau produknya yang dilakukan tidak sesuai dengan izinnya."
L kedua adalah logis. Masyarakat dipahami sebagai proses bisnis yang ditawarkan, apakah masuk akal dan sesuai dengan kewajaran penawaran imbal hasil yang ditawarkan. Jika suatu usaha menjanjikan imbal hasil melebihi bunga yang diberikan perbankan, bahkan tanpa risiko, penawaran tersebut patut dicek kembali.