Kedua, Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi Pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
Ketiga, Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi:
-Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA)
-Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA); dan
-Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA)
Pelanggan yang mendapatkan stimulus tarif ini, hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil. Sementara itu, selisih dari rekening minimum atau jam nyala minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta biaya beban menjadi stimulus yang dibayar Pemerintah. Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember 2020.
10. Bantuan saat laba PLN anjlok
Meski demikian, di tengah berbagai bantuan ini, PLN sedang mengalami tekanan pada sisi laba perusahaan. PLN mencatat laba bersih pada semester I 2020 sebesar Rp 273,059 miliar. Angka ini anjlok sekitar 96 persen dibandingkan laba bersih pada periode yang sama tahun lalu, yang mencapai Rp 7,35 triliun.
Meski laba longsor, PLN masih mencatatkan kenaikan penjualan listrik sebesar 0,95 persen atau sebesar 1,129 GWh. Penjualan listrik yang pada semester I 2019 sebesar 118,522 GWh, kini menjadi 119,651 GWh.