TEMPO.CO, Jakarta - Tingkat non-performing financing (NPF) atau pembiayaan bermasalah pada kuartal II 2020 tercatat sebesar 5,1 persen. Angka tersebut menjadi catatan terbesar dalam lima tahun terakhir.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 membawa dampak besar bagi industri jasa keuangan, salah satunya bagi industri pembiayaan. Salah satu dampak terbesar adalah peningkatan rasio NPF.
"NPF industri pembiayaan pada kuartal II/2020 mencapai 5,1 persen," ujar Wimboh dalam konferensi pers Perkembangan Kebijakan dan Kondisi Terkini Sektor Jasa Keuangan, Selasa 4 Agustus 2020.
Menurut Wimboh, terdapat peningkatan NPF dan non-performing loan (NPL) perbankan dari waktu ke waktu, khususnya pada masa pandemi virus corona. Adanya restrukturisasi kredit sangat membantu menahan laju kenaikan itu, meskipun tak bisa dihindarkan.
Berdasarkan Statistik Pembiayaan OJK, rasio NPF untuk pertama kalinya menembus 4,11 persen pada Mei 2020. Namun, jumlah tersebut kian meningkat pada Juni 2020 menjadi 5,1 persen.