Untuk solusi jangka pendek terkait masalah tata kelola yang mendera ABK Indonesia di kapal asing, menurutnya, RPP itu bisa jadi jawaban yang realistis. Terlepas masih adanya kekurangan dari segi aturan Indonesia terkait perlindungan, dan persyaratan kompetensi para ABK.
"Tapi poinnya adalah kami sangat menunggu karena stakeholder kita sangat menunggu di lapangan," kata Iqbal.
Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Basilio Dias Araujo, mengatakan dasar hukum para pelaut di Indonesia belum jelas.
Dia mengatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran memerintahkan kewenangan tata kelola tenaga kerja diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, tidak ada satu pasal pun yang membahas pelaut sebagai pekerja migran dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Undang-undang itu tidak selaras dengan konvensi ILO. Memang susahnya kita di sana,” ujar Basilio.
EKO WAHYUDI