TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sub Bagian Pengawakan Kapal Perikanan, Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Muhammad Iqbal mengatakan soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penempatan dan perlindungan pekerja migran termasuk, anak buah kapal atau ABK, saat ini belum rampung.
Dia mengatakan, aturan ini masih dalam proses harmonisasi di Sekretariat Negara. "Sejarahnya panjang ini RPP sejak 2017 kemudian pembahasan sudah banyak sekali jadi banyak tempat, banyak melibatkan orang lintas kementerian lembaga," kata dia saat diskusi daring, Kamis 29 Juli 2020.
Setelah aturan ini terbit, kata Iqbal, maka semua izin penempatan ABK di kapal asing hanya dilakukan satu pintu di Kementerian Ketenagakerjaan. Melalui aturan itu juga, pemerintah akan mengintegrasikan data perizinan para keagenan awak kapal yang kerap mengirim ABK Indonesia ke luar negeri.
Iqbal mengatakan, beberapa waktu lalu sempat diundang oleh Sekretariat Negara terkait konsultasi teknis terhadap rancangan peraturan pemerintah tersebut. Sampai saat ini, menurutnya masih berkutat soal istilah-istilah, dan relevansi beleid tersebut dengan aturan internasional.
Ia mengatakan, salah satu klausul aturan itu telah memuat sanksi pelanggar hak pekerja migran khusus ABK kapal di luar negeri.