Rabu pekan lalu, 22 Juli 2020, Baleg menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja dengan agenda melanjutkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Bab III tentang peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
Agenda pembahasan itu digelar secara tatap muka di ruangan Baleg DPR dan virtual mulai pukul 10.00 WIB. Meski tak tayang di kanal Facebook Baleg DPR, rapat Panja dapat disaksikan di kanal TV parlemen.
Lebih lanjut, para pimpinan serikat pekerja ini menyatakan terdapat pasal-pasal yang berpotensi menyebabkan listrik dikuasai oleh pihak swasta atau asing. Hal ini dinilai sangat bertentangan dengan konstitusi dan dapat membahayakan Indonesia.
Jika listrik tidak lagi kuasai oleh negara, maka mereka menyebut kondisi ini berpotensi menyebabkan kenaikan tarif listrik dan kemandirian energi tidak dapat dicapai.
Mereka menilai RUU Cipta Kerja justru akan membuat ekonomi masyarakat menjadi lebih terpuruk.
Tempo mengkonfirmasi hal ini kepada Head of Public Relations PLN I Made Suprateka. Namun hingga berita ini ditayangkan, Made belum memberikan respons.