7. Bantahan Pelindo IV
Tempo lalu mengkonfirmasi hal ini kepada Pelindo IV dan mereka membantah semua tuduhan tersebut. "Penambangan pasir itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sekretaris Perusahaan Pelindo IV Dwi Rahmad Toto ketika dihubungi di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2020.
Toto mengatakan lokasi penambangan pasir ini telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K) Provinsi Sulawesi Selatan. "Serta dalam pelaksanaan sangat memperhatikan aspek lingkungan dan kontrol yang ketat."
Selain itu, Pelindo IV menyatakan proyek ini juga sudah memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) hingga Rencana Induk Pelabuhan (RJP), dan Izin Reklamasi. Lalu, sejumlah mitigasi dilakukan agar laut tidak tercemar.
8. PT Alefu dan PT Banteng
Pelindo IV menyampaikan bahan soal proyek MNP ini kepada Tempo. Di dalamnya disebutkan juga dua perusahaan yang disinggung Merah Johansyah.
Namun menurut Pelindo IV, semua aspek legalitas sudah terpenuhi. Kedua perusahaan sudah mendapatkan izin lingkungan, izin tambang, dan izin kerja keruk.
9. Pemerintah Pusat Bakal Cek Lapangan
Tempo mengkonfirmasi kejadian ini pada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). Komite ini dibentuk sebagai unit koordinasi dalam pengambilan keputusan untuk mendorong penyelesaian masalah yang muncul dalam proyek strategis nasional.
Akan tetapi, Ketua Pelaksana KPPIP Wahyu Utomo mengaku belum mengetahui adanya keluhan nelayan di Pulau Kodingareng tersebut. "Saya belum terinformasi, nanti kami cek," kata Wahyu juga pejabat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ini, saat dihubungi.