TEMPO.CO, Jakarta - Rapat antara Satgas Waspada Investasi dengan PT Jouska Finansial Indonesia menghasilkan lima keputusan.
Satgas Waspada Investasi (SWI) dan PT Jouska Finansial Indonesia telah menggelar pertemuan virtual Jumat 24 Juli 2020. Agenda itu dihadiri oleh Aakar Abyasa selaku pemilik dan pemimpin serta pengurus Jouska lainnya.
SWI mengeluarkan sejumlah keputusan dari hasil rapat itu. Pertama, menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai penasihat investasi dan atau agen perantara perdagangan efek tanpa izin.
Kedua, menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan penasihat investasi, manajer investasi, atau perusahaan sekuritas tanpa izin.
Ketiga, melakukan pemblokiran situs, web, aplikasi dan medsos ketiga perusahaan tersebut melalui Kemenkominfo.
Keempat, meminta Jouska bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut.
“Masyarakat yang merasa dirugikan diminta agar menghubungi Jouska,” tulis SWI melalui siaran pers, Jumat 24 Juli 2020.
Kelima, Jouska diminta segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menemukan fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska yakni mendapatkan izin online single submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.
Dalam operasinya, Jouska melakukan kegiatan seperti penasihat investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Pasar Modal yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.