Rabu kemarin, Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan akan memanggil Jouska untuk mengklarifikasi izin usaha dan model kegiatan bisnis perusahaan tersebut.
Pemanggilan tersebut, kata Tongam, untuk merespons informasi yang beredar di masyarakat selama beberapa hari terakhir.
Satgas ingin mengetahui apakah Jouska juga bertindak sebagai pengelola dana investasi atau Manajer Investasi (MI) terhadap dana kliennya.
“Setiap perusahaan yang melakukan pengelolaan dana investasi sebagai MI harus mendapatkan izin dari OJK,” ujar dia.
Saat ini, kata Tongam, Jouska tidak memiliki izin sebagai MI dari OJK. Maka dari itu, Jouska hanya bisa bertindak sebagai konsultan keuangan, bukan bertindak sebagai pengelola dana investasi.
“Jadi 2 hal yang perlu diklarifikasi yaitu legalitasnya dan kegiatan bisnisnya,” ujar dia.
Tongam mengatakan saat ini Satgas Waspada Investasi berupaya merespons keluhan masyarakat agar kegiatan-kegiatan yang merugikan masyarakat dapat diselesaikan segera.
Pada beberapa hari terakhir, Jouska menjadi sorotan warganet setelah beberapa nasabah mengklaim mengalami kerugian investasi hingga kehilangan uang puluhan juta. Kerugian itu diduga karena pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan kesepakatan sehingga menimbulkan kerugian.
Topik mengenai Jouska menjadi salah satu perbincangan terpopuler di jejaring sosial Twitter sejak Selasa (21/7) malam hingga Rabu kemarin.
Adapun OJK mengatur lembaga keuangan bank dan non-bank seperti perbankan, perusahaan asuransi dan pelaku pasar modal. Namun sejauh ini, OJK belum mengatur industri perencanaan keuangan seperti Jouska.
ANTARA