TEMPO.CO, Jakarta - Zulficar Mochtar kini tengah jadi sorotan. Ia melepaskan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pengunduran diri itu sudah disampaikan dia kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sejak Selasa lalu, 14 Juli 2020.
Adapun soal pengunduran diri Zulficar, Kepala Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP Agung Tri Prasetyo membantahnya. Zulficar, menurut KKP, tidak mengundurkan diri, tapi diberhentikan. Sebab, ia bukan berasal dari kalangan PNS.
Agung menjelaskan, KKP mengacu pada Peraturan Peraturan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Berdasarkan beleid tersebut, Pasal 106 menyebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi madya tertentu di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS.
Lalu seperti apa sosok Zulficar itu?
Selama ini Zulficar dikenal sebagai salah satu pejabat KKP yang mendukung pelarangan alat tangkap cantrang. Sikap Zulficar ini pernah disampaikan ke Komisi IV DPR pada 16 Januari 2018.
Saat itu, ia masih menjabat sebagai Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDMKP). Zulficar baru dilantik menjadi Dirjen pada 22 Mei 2020 oleh Menteri Susi Pudjiastuti.
Sebelum masuk KKP, Zulficar juga sudah aktif terlibat dengan isu kelautan. Hal tersebut tampak dari profil Zulficar di akun Linkedin. Dia pernah menjadi Direktur Indonesia Maritim Institut pada 2011-2012 dan Kordinator Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia pada 2007-2013.
Dia juga tercatat sebagai Ketua Umum Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia atau Iskindo. Selain itu Zulficar pernah menjadi peneliti di United States Agency for International Development (USAID).
Zulficar lahir di Makassar pada 22 Juli 1971. Ia merupakan lulusan pendidikan program studi Ilmu dan Teknologi Kelautan (ITK) di Universitas Hasanuddin. Pada 2002, dia mendapat gelar master Kebijakan Lingkungan di Cardiff University.
Berita Selanjutnya
Artikel Terkait
-
Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka
-
Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat
-
KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi
-
Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya
-
KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188
2 hari lalu
Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.
Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka
2 hari lalu
KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.
Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat
2 hari lalu
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pilot project inovasi pengembangan kawasan berbasis pemanfaatan sedimen memiliki dampak signifikan untuk kemakmuran/kesejahteraan masyarakat.
KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi
2 hari lalu
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi
Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya
2 hari lalu
Greenpeace Indonesia mengapresiasi langkah KKP yang menangkap kapal ikan pelaku alih muatan (transhipment) di laut.
KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut
4 hari lalu
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.
Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut
9 hari lalu
ABK yang lari dari kapal ikan asing loncat ke laut dan berenang sejauh 12 mil. Satu tak selamat.
Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar
11 hari lalu
Kapal pengangkut ikan asal Indonesia ditangkap kerena melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut Arafura, Maluku.
KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia
11 hari lalu
KKP menduga kapal Cina ilegal itu masih berada di perairan sekitar Laut Aru.
KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap
20 hari lalu
Dua unit di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) yaitu Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru menerima pengakuan berstandar internasional sebagai unit kerja yang menjalankan sistem manajemen anti penyuapan dalam memberikan pelayanan kepada publik.