Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengapa Penyaluran Insentif Pajak untuk UMKM Minim?

image-gnews
Perajin menyelesaikan pembuatan wayang golek purwa di Saung Abah Ana, Desa Duren, Klari, Karawang, Jawa Barat, Senin, 29 Juni 2020. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika serta berkolaborasi dengan kementerian, lembaga dan ekosistem digital terus berupaya membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar bisa berjualan di platform digital dan terlibat aktif dalam pembangunan ekonomi digital Indonesia. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
Perajin menyelesaikan pembuatan wayang golek purwa di Saung Abah Ana, Desa Duren, Klari, Karawang, Jawa Barat, Senin, 29 Juni 2020. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika serta berkolaborasi dengan kementerian, lembaga dan ekosistem digital terus berupaya membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar bisa berjualan di platform digital dan terlibat aktif dalam pembangunan ekonomi digital Indonesia. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dari 2,3 juta UMKM yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, baru 201 ribu atau 8,7 persen saja yang sudah menerima insentif pembebasan pajak penghasilan PPH.

"Kami juga bertanya, apakah sulit pendaftarannya atau ada masalah lain?," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam acara diskusi virtual Katadata pada Senin, 13 Juli 2020.

Dalam diskusi ini, sejumlah masalah dalam penyaluran insentif ini pun terungkap. Berikut di antaranya:

1. Minim Sosialisasi
Normalnya, UMKM membayar pajak penghasilan 0,5 persen dari omzet mereka. Namun setelah pandemi, pemerintah memberikan pembebasan untuk UMKM. Mereka yang bisa menerima adalah UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun atau Rp 13,1 juta per tahun.

Namun, Deputi Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Victoria Simanungkalit melihat ada masalah pada sosialisasi. Sebab, UMKM harus mengajukan terlebih dahulu sebelum mendapatkannya. "Mereka anggap otomatis, padahal harus mengajukan," kata Victoria.

Bukan hanya Victoria, Ketua Bidang Ekonomi Digital Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) Bima Laga pun menyampaikan masalah yang sama. Beberapa hari lalu, IdEA juga melakukan sosialisasi atas insentif ini.

Bima menanyakan kepada komunitas penjual di salah satu platform apakah sudah ada yang mengajukan. "Sayangnya kita belum dapat jawaban yang menggembirkan, banyak yang belum menerima komunikasi ini," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

16 jam lalu

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim
KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

KemenkopUKM tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda Kabupaten Klungkung


Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

1 hari lalu

Logo Tokopedia, Lazada, dan Shopee
Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

Tokopedia, Shopee dan Lazada menaikkan biaya layanan hingga 6.5 persen untuk mitra penjual, pelaku UMKM diminta tidak naikkan harga.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

2 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

3 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

4 hari lalu

BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

Usaha kue kering Retas Snacks and Cookies semakin berkembang pesat setelah mendapat bantuan KUR dari BRI.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

4 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

7 hari lalu

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).


Sambut Hari Kartini, BCA Sediakan Kredit UMKM Perempuan Berbunga Rendah

8 hari lalu

BCA. Tempo/Tony Hartawan
Sambut Hari Kartini, BCA Sediakan Kredit UMKM Perempuan Berbunga Rendah

BCA menghadirkan program Kredit Multiguna Usaha khusus bagi perempuan pengusaha ataupun usaha yang memiliki mayoritas karyawan perempuan.


Dirut LPDB-KUMKM Gelar Halal Bihalal

11 hari lalu

Dirut LPDB-KUMKM Gelar Halal Bihalal

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), Supomo, menggelar Halal Bihalal dan Silahturahmi Idul Fitri.


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

16 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.