2. Belum Semua punya NPWP
Data dari Kementerian Koperasi, saat ini ada sekitar 64 juta UMKM di Indonesia. Rinciannya yaitu 63 juta usaha mikro, 783 ribu usaha kecil, dan 60 ribu usaha menengah.
Tapi berdasarkan laporan Ditjen Pajak, tahun lalu baru 2,3 juta saja UMKM yang sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan membayar pajak ke negara. Jumlah ini hanya 3,5 persen saja dari total UMKM.
Victoria yakin masalah utama ada pada usaha mikro. Sebab, menurut dia, 843 ribu usaha kecil dan menengah sudah punya NPWP dan membayar pajak.
Pada usaha mikro, karakternya pun berbeda. Victoria mengatakan sebagian besar memang belum wajib membayar pajak. Sebab, penghasilan mereka baru Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juga per tahun (di bawah Penghasilan Tak Kena Pajak).
Tapi masih ada sebagian yang di atas itu namun belum punya NPWP dan membayar pajak. Untuk itu, Victoria menyebut kementeriannya kini aktif melakukan sosialisasi kepada para UMKM ini.
Bima Laga juga mengamini hal ini. Namun praktik di lapangan, ternyata masih banyak hal dasar yang belum diketahui pelaku UMKM. Jangankan untuk mengajukan diri agar mendapatkan insentif PPh, untuk cara membuat NPWP pun belum semuanya paham.