TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Garuda Indonesia (Tbk) mengkonfirmasi kabar yang menyatakan dua pilotnya tengah dicekal pihak kepolisian karena kedapatan mengkonsumsi narkoba. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan perseroan sedang melakukan penelusuran mendalam.
Lebih lanjut, Irfan menyatakan perusahaan bakal memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap pilot Garuda bila terbukti mengkonsumsi narkoba.
“Perlu kiranya kami sampaikan bahwa Garuda Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap karyawan yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan akan menerapkan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja,” tutur Irfan dalam pesan pendek pada Tempo, Sabtu, 11 Juli 2020.
Irfan mengimbuhkan, perusahaan secara berkala juga akan melakukan pemeriksaan kepada seluruh pegawai. Hal ini dilakukan untuk mencegah upaya penyalahgunaan obat terlarang di lingkungan kerja sekaligus menjamin keselamatan serta kenyamanan pengguna maskapai.
Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan sebelumnya menangkap tiga pilot yang mengkonsumsi sabu-sabu di Cipondoh, Tangerang. Pilot yang tertangkap karena kasus narkoba itu berasal dari maskapai penerbangan pelat merah dan swasta.
Ketiga pilot pakai sabu itu adalah IP, DC dan DSK. Selain tiga pilot, polisi menangkap satu pemasok narkoba, yakni, S. Dua pilot dengan inisial DC dan DSK dilaporkan merupakan pilot dari maskapai Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia—anak usaha Garuda.
"Para pelaku diamankan pada Senin, 6 Juli 2020 sekitar pukul 18.00 di daerah Cipondoh, Kota Tangerang," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Vivick Tjangkung dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 10 Juli 2020.
YUSUF MANURUNG