Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Operator Keberatan Poin Ini di RUU Pelindungan Data Pribadi

image-gnews
Ketua DPR RI Puan Maharani dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai melakukan pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2020. Dalam waktu dekat, Komisi I DPR akan segera membahas RUU Perlindungan Data Pribadi dengan pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua DPR RI Puan Maharani dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai melakukan pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2020. Dalam waktu dekat, Komisi I DPR akan segera membahas RUU Perlindungan Data Pribadi dengan pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia ata ATSI menyampaikan sejumlah keberatan dan masukan atas naskah Rancangan Undang-Undang atau RUU Pelindungan Data Pribadi. Salah satunya adalah mengenai ketentuan agregat data. 

"Ini tidak tepat dan seharusnya dikeluarkan atau tidak diatur dalam RUU ini," kata Sekjen ATSI yang juga Vice President Regulatory and Government Relation PT XL Axiata Tbk, Marawan O, Kamis, 9 Juli 2020. ATSI ini berisi pemain telekomunikasi di Indonesia, mulai dari Indosat, XL, Smartfren, Telkomsel, hingga Tri.

Naskah RUU ini sudah diserahkan pemerintah ke DPR pada 28 Januari 2020. Dalam Pasal 16 ayat 1 disebutkan hak-hak pemilik data pribadi. Salah satunya adalah agregat data yang pemrosesannya ditujukan guna kepentingan statistik dan penelitian ilmiah dalam rangka penyelenggaraan
negara.

Kepada anggota DPR, Marwan menjelaskan bahwa data pribadi berbeda dengan agregat data. Data pribadi adalah identitas personal seseorang seperti nama, tempat tinggal, umur, orangtua, dan yang lainnya.

Sementara agregat data merupakan kumpulan informasi soal perilaku sudah tidak ada kaitannya dengan data pribadi. Contohnya ketika seorang pria berusia 21 tahun mengisi bensin di SPBU. Maka, Ia akan masuk dalam agregat data untuk kelompok umur 18-30 tahun. Cukup sampai di situ, tidak masuk ke identitas personalnya.

Agregat data inilah yang sangat membantu pemerintah dalam mengambil kebijakan. Entah itu ketahanan pangan, ketahanan kesehatan, hingga energi. Agregat data pun berguna untuk dunia usaha menggaet konsumen.

Bukan hanya di Indonesia, Marwan menyebut ketentuan ini juga General Data Protection Regulation (GDPR). Ini adalah aturan pelindungan data pribadi di Uni Eropa, yang sudah berlaku sejak Mei 2018.

Selanjutnya yaitu soal sanksi. Naskah RUU Pelindungan Data Pribadi ini memuat soal sanksi pidana. Marwan mengusulkan agar ketentuan sanksi pidana ini dihapuskan. Menurut dia, RUU ini cukup mengatur sanksi administratif saja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebab, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, dan Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi, juga sudah mengatur hal tersebut. "Agar tidak terjadi tumpang tindih," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

10 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.


Rektor Unri Sri Indarti Cabut Laporan Polisi Terhadap Mahasiswanya, Khariq Sebut Mediasi Tak Ada Poin Perdamaian

4 hari lalu

Rektor Universitas Riau (UNRI) Sri Indarti. Foto : UNRI
Rektor Unri Sri Indarti Cabut Laporan Polisi Terhadap Mahasiswanya, Khariq Sebut Mediasi Tak Ada Poin Perdamaian

Buntut kasus pelaporan polisi oleh Rektor Unri Sri Indarti yang menyeret mahasiswanya, Khariq Anhar telah dicabut dalam proses mediasi kemarin.


Mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta Kritisi Soal Kenaikan UKT

6 hari lalu

Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta Kritisi Soal Kenaikan UKT

Mengapa mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta mengkritisi uang kuliah tunggal atau UKT?


Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Siap Penuhi Panggilan Polda Riau untuk Mediasi Kasus Laporan Rektor Unri Kepadanya

7 hari lalu

Surat panggilan mediasi Polda Riau untuk Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau (Unri) yang mengkritisi Rektor Unri soal  iuran pengembangan institusi di Unri. Foto: Istimewa
Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Siap Penuhi Panggilan Polda Riau untuk Mediasi Kasus Laporan Rektor Unri Kepadanya

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar yang dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti mengaku siap penuhi panggilan mediasi dari Polda Riau, Senin depan.


Jepang Uji Kemampuan Internet 6G, Unduh Data 20 Lipat Lebih Cepat Dibanding 5G

8 hari lalu

Ilustrasi Internet of Things. pinterest.com
Jepang Uji Kemampuan Internet 6G, Unduh Data 20 Lipat Lebih Cepat Dibanding 5G

Konsorsium perusahaan telekomunikasi Jepang menguji internet 6G. Laju koneksinya diklaim jauh melampaui standar 5G saat ini.


Kilas Balik Rektor Unri Melaporkan Mahasiswa yang Kritik UKT Tinggi

8 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Kilas Balik Rektor Unri Melaporkan Mahasiswa yang Kritik UKT Tinggi

Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti mencabut laporan mahasiswanya, Khariq Anhar yang mengkritik tingginya Uang Kuliah Tuggal atau UKT Unri.


4 Fakta Mahasiswa Universitas Riau Disangkakan Langgar UU ITE Setelah Kritik Kenaikan UKT

8 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
4 Fakta Mahasiswa Universitas Riau Disangkakan Langgar UU ITE Setelah Kritik Kenaikan UKT

Rektor Universitas Riau, Sri Indarti mencabut laporan terhadap mahasiswa bernama Khairiq Anhar yang mengkritik biaya UKT.


Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polda Riau, Apa Kata Sivitas Akademika?

9 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polda Riau, Apa Kata Sivitas Akademika?

Khariq Anhar, Mahasiswa Universitas Riau atau UNRI dilaporkan Rektor Sri Indarti ke Polda Riau, dengan pasal UU ITE.


Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

10 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.


Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

10 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.