Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Operator Keberatan Poin Ini di RUU Pelindungan Data Pribadi

image-gnews
Ketua DPR RI Puan Maharani dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai melakukan pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2020. Dalam waktu dekat, Komisi I DPR akan segera membahas RUU Perlindungan Data Pribadi dengan pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua DPR RI Puan Maharani dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai melakukan pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2020. Dalam waktu dekat, Komisi I DPR akan segera membahas RUU Perlindungan Data Pribadi dengan pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia ata ATSI menyampaikan sejumlah keberatan dan masukan atas naskah Rancangan Undang-Undang atau RUU Pelindungan Data Pribadi. Salah satunya adalah mengenai ketentuan agregat data. 

"Ini tidak tepat dan seharusnya dikeluarkan atau tidak diatur dalam RUU ini," kata Sekjen ATSI yang juga Vice President Regulatory and Government Relation PT XL Axiata Tbk, Marawan O, Kamis, 9 Juli 2020. ATSI ini berisi pemain telekomunikasi di Indonesia, mulai dari Indosat, XL, Smartfren, Telkomsel, hingga Tri.

Naskah RUU ini sudah diserahkan pemerintah ke DPR pada 28 Januari 2020. Dalam Pasal 16 ayat 1 disebutkan hak-hak pemilik data pribadi. Salah satunya adalah agregat data yang pemrosesannya ditujukan guna kepentingan statistik dan penelitian ilmiah dalam rangka penyelenggaraan
negara.

Kepada anggota DPR, Marwan menjelaskan bahwa data pribadi berbeda dengan agregat data. Data pribadi adalah identitas personal seseorang seperti nama, tempat tinggal, umur, orangtua, dan yang lainnya.

Sementara agregat data merupakan kumpulan informasi soal perilaku sudah tidak ada kaitannya dengan data pribadi. Contohnya ketika seorang pria berusia 21 tahun mengisi bensin di SPBU. Maka, Ia akan masuk dalam agregat data untuk kelompok umur 18-30 tahun. Cukup sampai di situ, tidak masuk ke identitas personalnya.

Agregat data inilah yang sangat membantu pemerintah dalam mengambil kebijakan. Entah itu ketahanan pangan, ketahanan kesehatan, hingga energi. Agregat data pun berguna untuk dunia usaha menggaet konsumen.

Bukan hanya di Indonesia, Marwan menyebut ketentuan ini juga General Data Protection Regulation (GDPR). Ini adalah aturan pelindungan data pribadi di Uni Eropa, yang sudah berlaku sejak Mei 2018.

Selanjutnya yaitu soal sanksi. Naskah RUU Pelindungan Data Pribadi ini memuat soal sanksi pidana. Marwan mengusulkan agar ketentuan sanksi pidana ini dihapuskan. Menurut dia, RUU ini cukup mengatur sanksi administratif saja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebab, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, dan Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi, juga sudah mengatur hal tersebut. "Agar tidak terjadi tumpang tindih," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

11 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

2 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.


Laba Operasi Kuartal Satu Telkom Tembus Rp 6,3 T, Marjin EBITDA 51 Persen

4 hari lalu

Posko Telkomsel Siaga di Pelabuhan Bakauheni, Lampung hadir untuk memenuhi kebutuhan solusi konektivitas pelanggan yang  melakukan perjalanan mudik di pelabuhan penyeberangan yang menghubungkan Pulau Jawa dan Pulau Sumatera
Laba Operasi Kuartal Satu Telkom Tembus Rp 6,3 T, Marjin EBITDA 51 Persen

Laba operasi tersebut didapat berkat pendapatan konsolidasi Telkom yang mencapai Rp 37,4 triliun.


Tony Blair Bertemu Menkominfo, Starlink Bakal Fasilitasi Uji Coba Internet di IKN

5 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair tiba di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Jumat, 19 April 2024. Tony bersama Kemenkominfo membahas percepatan transformasi digital serta pembangunan layanan publik berbasis digital. Tempo/Desty Luthfiani.
Tony Blair Bertemu Menkominfo, Starlink Bakal Fasilitasi Uji Coba Internet di IKN

Tony Blair dan Budi Arie berdiskusi tentang intensifikasi kerja sama guna mendorong perkembangan teknologi dan memperluas konektivitas di Indonesia.


Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

5 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

6 hari lalu

Satelit internet Starlink SpaceX di orbit. Kredit : SpaceX
Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan kehadiran starlink menjadi tantangan bagi semua operator seluler di Indonesia.


Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

7 hari lalu

Sunan Kalijaga menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.


Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

7 hari lalu

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?