TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan perampungan skema berbagi beban alias burden sharing terkait pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional harus dilakukan secara hati-hati. Pasalnya, kondisi saat ini tergolong luar biasa, sehingga pemerintah dan Bank Indonesia tidak bisa gegabah terkait hal tersebut.
"Jadi kami enggak mau gegabah karena kami menyadari ini bukan langkah-langkah yang biasa, ini extraordinary dan ini ingin kami cocokkan dengan kondisi yang sedang dihadapi. Prinsip kehati-hatian tetap dikedepankan, makanya cukup alot dan detail pembicaraan antara otoritas moneter dan fiskal," ujar Febrio dalam konferensi video, Jumat, 3 Juli 2020.
Dia mengatakan otoritas fiskal dan moneter saat ini ingin menjaga integritas pasar, integritas dan independensi kebijakan moneter. Di sisi lain, stabilitas fiskal juga terus dijaga. Karena itu, kebijakan tersebut pun akan diletakkan dalam kerangka stabilitas makro yang merupakan hasil koordinasi erat antara otoritas fiskal dan moneter.
Baca Juga:
Secara umum, kata Febrio, kebijakan tersebut bukan dalam bentuk intervensi. Melainkan, langkah strategis yang diambil otoritas fiskal dan moneter untuk menjaga agar perekonomian tidak melenceng jauh dari stabilitas. "Artinya, pertumbuhan ekonomi jangan terlalu dalam koreksinya, inflasi terjaga, kurs terjaga, serta pasar obligasi pemerintah harus terjaga, itu prinsipnya."
Menurut Febrio, skema berbagi beban tidak akan jauh berubah dengan hasil pembahasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat beberapa waktu lalu. "Enggak banyak berubah, hanya dipertajam," ujar dia.
Kesepakatan antara semua pihak, kata dia, sudah terjadi dan tinggal dituangkan dalam surat keputusan bersama secara legal. Karena itu, ia meyakini kebijakan tersebut seharusnya tidak lama lagi akan diumumkan. Ke depannya, ia berharap kebijakan tersebut dapat respon baik, serta pasar bisa memberikan masukan. Sehingga, pemerintah bisa tetap menjaga stabilitas ekonomi Tanah Air.
Burden sharing adalah pembagian beban antara pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, dan BI dalam rangka pembiayaan penanganan Covid-19 dan pembiayaan pemulihan ekonomi nasional dari dampak Covid-19.
Dari hasil pembicaraan sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat mengatakan bahwa sudah ada kesepakatan soal pembiayaan yang sifatnya publik nantinya 100 persen akan ditanggung oleh bank sentral.
Sementara untuk non public goods, nantinya akan ditanggung pemerintah. Dengan begitu, pemerintah menghitung 53,9 persen bunga akan ditanggung BI. "Kami sekarang dengan BI finalisasi perhitungan komponen ini," kata Sri Mulyani, Senin, 29 Juni 2020.
Sebelumnya diberitakan pembahasan soal burden sharing antara pemerintah dengan bank sentral berlangsung alot belakangan ini. Dengan kondisi keuangan pemerintah yang sangat minim saat ini, diharapkan keterlibatan BI diharapkan bisa sangat signifikan.
Total kebutuhan pembiayaan bruto anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN 2020 mencapai Rp 1.647,1 triliun. Rinciannya adalah anggaran untuk menambal defisit APBN senilai Rp 1.039,2 triliun, investasi neto Rp 181,2 triliun dan membayar utang jatuh tempo yang nilainya Rp 426,6 triliun.
CAESAR AKBAR