TEMPO.CO, Jakarta - Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta usaha kecil menengah, perbankan, sampai industri manufaktur padat karya segera diberi prioritas dalam program pemulihan ekonomi. Tujuannya agar tidak terjadi PHK alias pemutusan hubungan kerja di sektor usaha ini.
"Jangan sudah PHK gede-gedean, duit se-rupiahpun belum masuk ke stimulus ekonomi kita," kata Jokowi kepada para menterinya dalam video Sidang Kabinet Paripurna, Kamis, 18 Juni 2020, yang diunggah di kanal resmi Sekretariat Presiden di Youtube, Minggu, 28 Juni 2020.
Meski demikian, pada 17 Juni 2020 atau sehari sebelum sidang ini digelar, Tempo telah mendapat konfirmasi gelombang PHK dari Kementerian Ketenagakerjaan. Per 26 Mei 2020, Pusat Data dan Informasi Kemenaker mencatat sudah ada 380.221 pekerja yang dipecat.
Lalu seperti apa rincian angka PHK di Indonesia saat ini?
1. 68,6 persen ada di Pulau Jawa
Lebih dari 261.082 pekerja yang terkena PHK ini bekerja di Pulau Jawa. Tertinggi yaitu di Jawa Barat dengan jumlah 107.398 pekerja, diikuti oleh Jawa Tengah dan Jawa Timur, masing-masing 47.266 dan 44.441
2. 18,8 persen ada di Pulau Sumatera
Di Sumatera, jumlah pekerja yang sudah dipecat mencapai 58.159 orang. Tertinggi ada di Sumatera Utara dengan angka 12.541, kemudian diikuti Lampung dengan 10.985 pekerja dan Sumatera Selatan dengan 7.570 pekerja.