3. Sebagian besar laki-laki
Dari jumlah 380.221 pekerja yang dipecat, mayoritas adalah laki-laki. Jumlahnya mencapai 245.797 pekerja atau 64,6 persen. Baru kemudian perempuan dengan jumlah 134.424.
4. Jumlah data bersih 1,75 juta pekerja
Selain pekerja yang terkena PHK, ada juga pekerja yang dirumahkan. Jumlahnya mencapai 1 juta orang. Lalu ada juga pekerja informal yang terdampak Covid-19, jumlahnya 318 ribu orang.
Sehingga jika dijumlah, ketiganya mencapai 1,75 juta orang pekerja. Ini adalah data yang sudah bersih dan tidak ada duplikasi NIK KTP.
5. Total pekerja terdampak mencapai 3 juta.
Meski demikian, secara total Kemenaker mencatat ada 3 juta lebih pekerja yang terdampak Covid-19. Jika sudah ada 1,75 juta data bersih, maka masih ada 1,3 juta lebih data yang belum bersih.
Di dalamnya ada calon pekerja migran Indonesia atau CPMI, hingga pekerja yang berstatus pemulangan pemagangan. Adapun semua data-data ini dihimpun dari berbagai sumber, dinas ketenagakerjaan di daera, serikat pekerja, hingga pengusaha.
6. Beda data dengan KADIN
Meski demikian, angka ini lebih rendah dari yang disampaikan oleh Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia. Kadin menyebut jumlah pekerja yang kena PHK dan dirumahkan sudah mencapai 6 juta lebih.
Tapi menurut Kepala Subdit Hubungan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Sumondang, data dari Kemenaker berdasarkan persetujuan bersama. "Kalau PHK yang tanpa prosedural yang disepakati kami tidak tahu, karena sepakat di perusahaan," kata dia kepada Tempo di Jakarta, Rabu, 17 Juni 2020.
7. Angka pengangguran terakhir
Sementara itu, angka pengangguran terakhir yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu 4,99 persen atau 6,88 juta orang. Ini adalah angka pengangguran per Februari 2020, sebelum kasus pertama Covid-19 diumumkan di Indonesia pada 2 Maret 2020.