TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia National Air Carriers Association atau Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) optimistis tren okupansi pesawat segera meningkat setelah pemerintah melonggarkan masa berlaku dokumen bebas Covid-19. Pelonggaran itu tertuang dalam Surat Edaran Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.
"Salah satu faktor meningkatnya load factor juga kembalinya kepercayaan masyarakat terhadap peraturan yang dikeluarkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," tutur Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja kepada Tempo, Ahad, 28 Juni 2020.
Naiknya persentase jumlah penumpang dari kondisi sebelumnya pun diharapkan terjadi seiring dengan penurunan kurva Covid-19. Namun, kata Denon, perlu pengetatan protokol keamanan dan kesehatan di simpul transportasi khususnya bandara serta di dalam armada pesawat.
Sejauh ini, selain mengikuti aturan tim Gugus Tugas dan Kementerian Perhubungan, sektor penerbangan memiliki acuan internasional, yakni Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau ICAO. Jika seluruh aturan dipatuhi dan jumlah penularan Covid-19 menurun, Denon yakin tren kegiatan penerbangan akan segera kembali pulih.
Surat Edaran Tim Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 sebelumnya terbit pada 26 Juni 2020. Menyitir isi beleid itu, pemerintah memperlonggar masa berlaku tes swab atau PCR bagi penumpang angkutan jarak jauh yang semula tujuh hari menjadi dua pekan dan rapid test yang semula tiga hari juga menjadi dua minggu.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan kebijakan tersebut dapat memperbesar potensi serta risiko penularan Corona. Ia pun mengingatkan agar seluruh operator transportasi mengutamakan protokol yang berlaku.
"Bisa diantisipasi kalau penumpang dan operator patuh menerapkan protokol kesehatan. Operator harus betul-betul konsentrasi memastikan protokol jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan terpenuhi," kata Tulus.