TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Riset Center of Reform on Economy (CORE) Piter Abdullah Redjalam menilai program penyaluran bantuan sosial atau bansos tidak bisa mengentaskan angka kemiskinan di Tanah Air. Kendati demikian, rencana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas merombak mekanisme penyaluran bansos dinilai dapat membuat pemberian bantuan lebih tepat sasaran.
"Bansos sebagaimana karakteristik bantuan sifatnya hanya menutup sebagian kecil dari kebutuhan yang dibantu. Tidak bisa menutup semuanya dan dengan demikian yang dibantu tidak akan bisa keluar dari kategori miskin," ujar Piter kepada Tempo, Kamis, 26 Juni 2020.
Sebagai contoh, kata Piter, korban pemutusan hubungan kerja yang kehilangan upah minimum Rp 3 juta per bulan akan jatuh ke kelompok miskin. Kendati pun yang bersangkutan mendapat bansos, misal Rp 1 juta per bulan, tidak akan cukup menggantikan penghasilan sebelumnya.
"Artinya yang bersangkutan akan tetap miskin, kecuali jika nilai bantuan sosial sangat besar di atas batas kemiskinan," ujar Piter. Untuk itu, ia menilai pengentasan kemiskinan hanya bisa dilakukan dengan membangkitkan dunia usaha, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, atau setidaknya mencegah terjadinya PHK.
Sebelumnya, Pemerintah menyatakan mekanisme penyaluran bansos untuk penduduk miskin bakal segera dirombak. Kategori yang akan digunakan yaitu tingkat kerentanan, bukan lagi persentase penduduk paling miskin.
"Ke depan sebenarnya terget intervensi bansos ini berdasarkan kerentanan," kata Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial Bappenas, Maliki, dalam diskusi online di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020.
Selama ini, kata Maliki, bantuan sosial baru mengandalkan data persentase penduduk paling miskin. Contohnya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah pada BPJS Kesehatan. "Ini kan 40 persen terbawah (termiskin)," kata dia.
Dari data terakhir pada September 2019, angka kemiskinan di Indonesia mencapai 9,22 persen atau sebanyak 24,79 juta orang. Sementara, pemerintah punya target kemiskinan yang tergolong ekstrem bisa hilang sama sekali pada 2024. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah ingin penyaluran bansos benar-benar terukur. Salah satunya dengan mekanisme penyaluran berbasis kriteria kerentanan ini.
FAJAR PEBRIANTO