Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lion Air Kembali Terbang Hari Ini, Ada Syarat Bagi Penumpang

image-gnews
Ilustrasi Lion Air Group. Foto: @lionairgroup
Ilustrasi Lion Air Group. Foto: @lionairgroup
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai penerbangan Lion Air Group kembali mengoperasikan pesawatnya hari ini, Senin, 1 Juni 2020. Sebelumnya perseroan sempat menghentikan penerbangan sementara hingga 31 Mei terkait alasan sosialisasi aturan bagi penumpang.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon penumpang sebelum melakoni perjalanan. "Mengacu pada Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, ada kriteria pembatasan penumpang," kata Danang dalam keterangannya, Ahad petang, 31 Mei.

Pertama, penumpang yang diizinkan melakukan perjalanan adalah orang yang memiliki kepentingan dinas (pegawai negeri maupun swasta) atau pengusaha yang memiliki urusan bisnis. Kedua, orang dengan kepentingan mendesak, yakni yang keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Ketiga, pasien dalam keadaan darurat yang membutuhkan pertolongan medis. Keempat, WNI yang melakoni perjalanan repatriasi atau pemulangan dari luar negeri ke daerah asalnya.

Bagi orang yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta, calon penumpang ini wajib menunjukkan beberapa dokumen. Di antaranya surat tugas dan surat keterangan uji tes Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari.

Calon penumpang juga harus menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/ Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR atau rapid test.

Sementara itu, bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta, calon penumpang harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat. Selanjutnya, seluruh penumpang harus menunjukkan identitas diri dan melaporkan rencana perjalanannya.

Sedangkan untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau orang yang keluarga intinya sakit keras/meninggal, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Misalnya, calon penumpan wajib menunjukkan identitas, menunjukkan surat keterangan kematian sesuai ketentuan yang berlaku, menunjukkan surat keterangan rujukan rumah rakit untuk pasien atau orang sakit keras.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lalu, menunjukkan surat keterangan tes PCR dan rapid tes. Sama dengan syarat bagi kriteria calon penumpang sebelumnya, pasien atau orang dengan kondisi mendesak juga wajib melampirkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa seandainya daerah tidak ada tes PCR atau rapid test.

Adapun bagi pekerja migran atau mahasiswa dari luar negeri yang akan pulang ke Indonesia harus menunjukkan identitas diri, menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau surat keterangan dari Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri bagi Pekerja Migran Indonesia, dan surat keterangan dari universitas atau sekolah bagi mahasiswa dan pelajar.

Calon penumpang pun harus mengantongi surat keterangan tes PCR dan rapid test dengan hasil bebas Covid-19. Kemudian, mereka mesti memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku tentang Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan dengan alasan khusus oleh pemerintah.

Bagi calon penumpang yang akan menuju daerah tertentu, ada tambahan aturan yang harus dipenuhi. Misalnya peraturan surat izin keluar-masuk (SIKM) hingga syarat karantina. Daerah yang menerapkan aturan khusus itu adalah DKI Jakarta, Bali, Pangkalpinang, Tanjung Pandan, Kepulauan Bangka Belitung, dan Padang.

Dengan adanya syarat yang harus dipenuhi, Danang pun menyarankan penumpang tiba 4 jam lebih awal di terminal keberangkatan. Penumpang juga wajib memiliki tiket perjalanan lebih dulu yang bisa dibeli di kantor-kantor cabang perusahaan dan memakai alat perlindungan diri seperti masker selama di bandara hingga pesawat. 
"Lion Air mengutamakan faktor keselamatan, keamanan penerbangan," kata Danang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pesawat Lion Group Kembali Beroperasi untuk Rute Ternate, Pastikan Kondisi Aman Pasca Erupsi Gunung Ruang

5 jam lalu

Pemandangan Bandara Sultan Babullah di Ternate, Maluku Utara, Indonesia. (ANTARA/HO-Kemenhub)
Pesawat Lion Group Kembali Beroperasi untuk Rute Ternate, Pastikan Kondisi Aman Pasca Erupsi Gunung Ruang

Saat ini wilayah penerbangan di Bandara Sultan Babullah Ternate dalam kondisi aman dan terbebas dari pengaruh abu vulkanik bekas erupsi Gunung Ruang.


Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat penyerahan bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Gudang Bulog, Cibitung, Jawa Barat, Jumat 16 Februari 2024. Menurut Presiden, pemberian bantuan pangan kepada masyarakat justru merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan harga beras dengan meningkatkan suplai di masyarakat. TEMPO/Subekti.
Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

Apakah MK akan membenarkan adanya politisasi bantuan sosial (bansos) dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024?


Akibat Erupsi Gunung Ruang Manado, Lion Group Batalkan 27 Penerbangan Rute Terdampak

8 jam lalu

Kecelakaan maskapai Lion Air dari Bandara Soekarno-Hatta yang jatuh di Laut Jawa dan menewaskan 189 orang tersebut juga menggunakan pesawat Boeing 737 Max 8.  TEMPO/Abdi Purmono
Akibat Erupsi Gunung Ruang Manado, Lion Group Batalkan 27 Penerbangan Rute Terdampak

Pembatalan penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang yang meletus sejak 18 April 2024.


Maskapai Ubah Rute Penerbangan Usai Dugaan Serangan Israel ke Iran

1 hari lalu

Orang-orang berkumpul saat militer Israel memamerkan apa yang mereka katakan sebagai rudal balistik Iran yang mereka ambil dari Laut Mati setelah Iran meluncurkan drone dan rudal ke arah Israel, di pangkalan militer Julis, di Israel selatan 16 April 2024. REUTERS/Amir Cohen
Maskapai Ubah Rute Penerbangan Usai Dugaan Serangan Israel ke Iran

Usai dugaan serangan Israel ke Iran, sejumlah maskapai penerbangan mengubah rute.


Alasan Kursi Pesawat yang Bisa Direbahkan Mulai Ditinggalkan

1 hari lalu

Ilustrasi Kursi Pesawat atau bangku pesawat (Pixabay)
Alasan Kursi Pesawat yang Bisa Direbahkan Mulai Ditinggalkan

Selama ini perbedatan tentang merebahkan kursi pesawat memang sedikit meresahkan. Maskapai penerbangan mulai mengganti kursi yang lebih ringan


Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

1 hari lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.


Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

2 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.


Simak Aturan dan Batas Maksimum Bawa Bagasi ke Pesawat Lion Air Group

3 hari lalu

Pesawat Lion Air. FOTO/Instagram/LionAir
Simak Aturan dan Batas Maksimum Bawa Bagasi ke Pesawat Lion Air Group

Setiap maskapai memiliki aturan berbeda tentang batas maksimum bagasi yang dapat dibawa oleh setiap penumpang.


Maskapai Penerbangan ini Buat Penerbangan Misterius yang Tidak Diketahui Tujuannya

4 hari lalu

Maskapai penerbangan SAS. Instagram.com/@flysas/@bravojulietspotting
Maskapai Penerbangan ini Buat Penerbangan Misterius yang Tidak Diketahui Tujuannya

Salah satu penumpang merasa antusias mengikuti penerbangan yang memberikan pengalaman unik


Setelah Lufthansa, Giliran Qantas Airways Hindari Kawasan Timur Tengah

7 hari lalu

Qantas Airlines. Appointmentgroup
Setelah Lufthansa, Giliran Qantas Airways Hindari Kawasan Timur Tengah

Penerbangan Australia, Qantas Airways, menyusul Lufthansa, menangguhkan penerbangan hingga mengalihkan rute akibat ancaman balasan Iran ke Israel.