TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat pada 25-27 Mei 2020 atau hingga H+2 Lebaran sebanyak 171.046 kendaraan telah bergerak menuju Jakarta melalui arah timur, barat, dan selatan.
"Sebesar 31,7 persen menuju Jakarta dari arah timur, 34,2 persen dari arah barat dan 34,1 dari arah selatan," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru, Kamis, 28 Mei 2020.
Dwimawan mengungkapkan, secara kumulatif, angka ini turun sebesar 69 persen dari volume lalu-lintas pada periode yang sama tahun lalu. Berdasarkan rinciannya, lalu-lintas kendaraan menuju Jakarta dari timur terdata melewati Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama untuk pengguna jalan yang meninggalkan Jalan Tol Trans Jawa.
Jumlah kendaraan yang melewati GT Cikampek Utama tersebut ialah sebanyak 30.645 unit. Sementara itu, kendaraan yang meninggalkan Jalan Tol Cipularang-Padaleunyi tercatat melewati GT Kalihurip Utama 2 dengan jumlah 23.650 unit. Total kendaraan menuju Jakarta dari arah timur turun sebesar 80 persen dibandingkan dengan volume Lebaran 2019.
Adapun dari arah barat, kendaraan yang masuk Jakarta umumnya melewati GT Cikupa. Sebanyak 58.426 kendaraan tercatat melalui GT ini. Angka itu turun sebesar 52 persen dari Lebaran 2019.
Kemudian dari arah selatan, kendaraan umumnya melewati GT Ciawi 2. Ada sebanyak 58.325 kendaraan melalui gerbang tol tersebut. Lalu-lintas ini turun 63 persen dari tahun lalu.
Pemerintah sebelumnya telah memperpanjang masa pengawasan arus balik Lebaran hingga 7 Juni 2020. Kebijakan ini berlaku sesuai dengan tenggat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Walau Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang mengatur larangan mudik berlaku sampai 31 Mei, pengawasan berjalan hingga 7 Juni. Paling tidak, kami hambat arus kendaraan yang mau balik dan tidak punya izin," ujar Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Edi Nursalam.
Edi mengungkapkan, selama masa pengawasan arus balik berlangsung, warga yang hendak melakukan perjalanan ke Jakarta mesti mengantongi syarat sesuai dengan yang ditetapkan Tim Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Salah satu ketentuan yang dimaksud ialah warga harus menunjukkan hasil tes bebas Covid-19 serta memiliki surat izin keluar-masuk atau SIKM.
Kebijakan ini, ujar Edi, dilakukan untuk mencegah kembalinya pemudik-pemudik ilegal yang sebelumnya lolos dari jaring pengawasan petugas. "Kita perlu jaga orang yang memaksa mudik agar tidak kembali," ucapnya.
Lebih lanjut, Edi memprediksi puncak arus balik akan terjadi pada 31 Mei mendatang. Puncak arus balik, kata dia, perlu diwaspadai bukan hanya dari sisi darat, melainkan juga moda lain, seperti kereta api dan udara.