TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan Kementerian Perhubungan telah memperketat pengawasan agar calon pemudik bisa dihalau di sejumlah titik pemeriksaan. Dari hasil evaluasi penegakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, Kementerian Perhubungan menemukan sejumlah modus masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman atau mudik menjelang Lebaran di masa pelarangan mudik berlangsung.
Pengawasan transportasi secara umum terbagi menjadi tiga fase. Fase pertama dilakukan pada 23 April 2020 hingga 23 Mei 2020. Sedangkan fase kedua ialah saat Idul Fitri pada 24- 25 Mei. Sementara itu, fase ketiga dilakukan pasca-Idul Fitri, yakni 26 hingga 1 Juni.
Adita menjelaskan, pengetatan pengawasan digalakkan dengan cara menambah jumlah personel di simpul-simpul transportasi dan menggencarkan pemantauan di lapangan dan melakukan evaluasi secara berkala. Kementerian juga memastikan akan mengenakan sanksi bagi pelanggar.
Bila terbukti melanggar, pengemudi bakal diminta memutar balikan kendaraan. Sedangkan bagi travel gelap yang membawa penumpang, petugas akan memberikan sanksi berupa tilang atau mengandangkan mobil. Di samping jalan utama dan jalan tol, penindakan juga dilakukan di jalur alternatif.
"Kami tidak ingin kecolongan dengan masih adanya sejumlah pihak baik masyarakat, operator transportasi, dan pihak lainnya, yang bersikeras mencari celah untuk mudik dan menyediakan sarana transportasi untuk kegiatan mudik,” ujar juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Jumat, 22 Mei 2020.
Modus agar bisa mudik di antaranya menggunakan travel gelap, mencari jalan tikus untuk mengelabui petugas, memalsukan surat sehat atau bebas Covid-19, bahkan memalsukan stiker khusus pada bus. Untuk mencegah lolosnya para pemudik gelap, Adita menjelaskan Kementerian Perhubungan telah memperketat pengawasan.
Adapun pasca-Idul Fitri, Kementerian Perhubungan akan melakukan antisipasi-antisipasi arus balik. Misalnya dengan penyekatan di kawasan Jabodetabek, pengaturan contra flow atau one way di jalan tol sesuai kebutuhan, penyemprotan disinfektan terhadap kendaraan yang akan masuk ke Jakarta, pengaturan rest area jalan tol. Pihak terkait juga akan menyiapkan kendaraan derek hingga mengantisipasi dibukanya tol elevated ke arah Jakarta.
Berdasarkan data Kepolisian, kendaraan yang dijaring petugas sejak masa pemberlakuan larangan mudik 24 April lalu hingga Jumat, 22 Mei 2020 tercatat mencapai 377 kendaraan. Sedangkan total pemudik yang digagalkan perjalanannya mencapai 2.225 orang.