TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai penerbangan Batik Air belum menerima surat resmi terkait pemberian sanksi berupa pencabutan satu izin rute dari Kementerian Perhubungan secara tertulis. Sanksi itu dikenakan setelah maskapai melanggar aturan kapasitas penumpang yang diangkut dalam penerbangan khusus atau exemption.
"Sehubungan dengan hal tersebut, sejak semalam hingga pagi ini, kami belum menerima evidence (bentuk tertulis) yang dapat kami pelajari lebih lanjut," ujar Vice Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala kepada Tempo, Rabu, 20 Mei 2020.
Meski demikian, terkait ganjaran sanksi tersebut, Danang memastikan manajemen akan mematuhi keputusan regulator. Mendatang, dia juga memastikan maskapai bakal menjalankan ketentuan sesuai yang telah diatur Kementerian.
"Kami tentu akan menjalankan rekomendasi," ucapnya.
Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi pencabutan satu izin rute kepada Batik Air lantaran terbukti melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 tahun 2020.
Adapun sanksi yang diterima Batik Air adalah pembekuan untuk rute Jakarta-Denpasar dengan nomor registrasi penerbangan ID 6506. Penerbangan ini telah mengangkut penumpang lebih dari 50 persen dari kapasitas kursi sehingga aturan physical distancing atau jaga jarak fisik tak terpenuhi.
"Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, semalam.
Keputusan pemberian sanksi dilakukan setelah Kemenhub menggelar investigasi terhadap peristiwa penumpukan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 14 Mei lalu. Dalam proses investigasi, Kementerian Perhubungan telah memanggil pihak-pihak yang berkaitan.
Tak hanya Batik Air, Kementerian pun memanggil PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola bandara.
Berdasarkan investigasi itu, tak hanya Batik Air yang diganjar sanksi. Namun juga Angkasa Pura II. Meski begitu, sanksi untuk operator bandara ini lebih ringan, yakni berupa surat peringatan agar hal serupa dapat diantisipasi dengan baik dan tidak kembali terulang pada masa mendatang.
Adita menjelaskan, Kementeriannya akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara. “Kami harap seluruh stakeholder penerbangan nasional dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, terlebih lagi kita tengah menghadapi wabah yang terus memakan korban jiwa," ucapnya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA