TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Abra Tallatov memperkirakan salah satu pertimbangan pemerintah merencanakan pelonggaran pembatasan sosial berskala besar atau PSBB adalah dunia usaha. Terlebih, kata dia, dunia usaha diperkirakan hanya tahan 4-5 bulan saja pada kondisi saat ini.
Dengan situasi tersebut, Abra mengatakan muncul dorongan dari dunia usaha, misalnya Kamar Dagang dan Industri alias Kadin Indonesia agar pemerintah melonggarkan bahkan membuka PSBB. Apalagi, dorongan itu dibarengi dengan prediksi akan adanya lonjakan pengangguran apabila pembatasan tidak segera dilonggarkan.
"Pengangguran lonjakannya bisa sangat besar serta punya risiko kepada stabilitas sosial dan politik. Itu yang mungkin jadi pertimbangan pemerintah kenapa suara-suara itu menjadi rasionalisasi pemerintah untuk melakukan pelonggaran," ujar Abra dalam konferensi video, Senin, 18 Mei 2020.
Padahal, kata dia, saat ini perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan adanya penurunan. Meskipun, beberapa pejabat mengklaim adanya penurunan dalam penyebaran penyakit tersebut.
Pada Ahad, 17 Mei 2020, pemerintah mengumumkan 489 kasus baru Covid-19. Dengan tambahan kasus tersebut, jumlah total infeksi virus Corona di Indonesia adalah sebanyak 17.514 kasus dengan 4.129 pasien sembuh dan 1.148 orang meninggal dunia.
Kasus-kasus tersebut tersebar di 34 provinsi dan 387 kabupaten/kota di Indonesia. Adapun jumlah ODP yang dikonfirmasi adalah sebanyak 270.876 orang dan PDP 35.800 orang.
Kendati demikian, Abra melihat pemerintah juga mempertimbangkan adanya imbas kepada APBN apabila angka pengangguran melejit. Pasalnya, dengan kondisi saat ini saja pemerintah sudah merogoh kocek dalam hingga menyebabkan defisit anggaran melebar ke 5 persen PDB untuk bisa menyalurkan bantuan sosial.
Sebelumnya, usulan pelonggaran PSBB muncul salah satunya dari Asosiasi Pengusaha Indonesia. Ia mengatakan pelonggaran dibutuhkan agar dunia usaha tidak semakin tertekan di tengah pandemi. Dengan begitu, pengusaha tak melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK dan merumahkan karyawan.
"Kami usul PSBB dilonggarkan saja, tapi protokol kesehatan kita optimalkan. Pemerintah agar konsentrasi hanya ke fasilitas kesehatan saja dan memberikan fasilitas rapid test ke perusahaan," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani, Senin, 11 Mei 2020.
Hariyadi menjelaskan, tekanan besar bagi dunia usaha sudah tidak bisa lagi ditahan. Namun, di sisi lain, sudah tidak ada yang bisa dilakukan untuk membantu dunia usaha di saat seperti ini. Stimulus yang digelontorkan pemerintah, menurut Hariyadi, tidak berdampak besar bagi dunia usaha.
Pemerintah mulai mempertimbangkan pemberlakuan pengurangan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB diawali dari sektor transportasi khususnya di sektor penerbangan. Hal tersebut menyikapi kondisi terkini status perkembangan Covid-19 di Indonesia yang diklaim sudah melandai.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menekankan bahwa pengurangan pembatasan sosial tidak dapat diartikan sebagai sebuah pelonggaran. Aturan protokol kesehatan harus tetap dijalankan, bahkan diperketat.
"Pengurangan pembatasan di bidang perjalanan, salah satu aspek yang diujicobakan. Ini jadi taruhan apakah nanti kita akan lakukan untuk di sektor-sektor yang lain," ujarnya, Senin, 18 Mei 2020.
CAESAR AKBAR | BISNIS