TEMPO.CO, Jakarta - Angkutan penumpang terbatas tak begitu diminati sepekan setelah beroperasi. Okupansi sejumlah moda tidak mencapai kapasitas maksimal.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang mengoperasikan Kereta Luar Biasa sejak 12 Mei 2020 mengurangi jumlah kereta penumpang setelah dua hari berjalan. KAI hanya mengoperasikan satu gerbong eksekutif dan ekonomi premium dalam satu rangkaian dari sebelumnya mencapai 8 gerbong. Kapasitas total yang tersedia sejak 14 Mei 2020 hanya 66 tempat duduk dalam setiap perjalanan.
Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus, mengatakan okupansi pada dua hari pertama kurang dari 10 persen dari total kapasitas kereta. "Pernah juga kami membawa hanya satu penumpang," katanya, Ahad 19 Mei 2020.
Perusahaan juga mengurangi frekuensi perjalanan sejak 15 Mei 2020. Kereta dari Surabaya menuju Jakarta hanya dioperasikan setiap tanggal genap. Sementara kereta dari arah Jakarta dan Bandung menuju Surabaya dioperasikan pada setiap tanggal ganjil.
Joni menyatakan rendahnya okupansi dipicu ketatnya persyaratan untuk bepergian menggunakan kereta api. Dia mencatat terdapat 214 calon penumpang yang gagal mendapatkan tiket. Permohonan pembelian tiket calon penumpang tersebut ditolak oleh Posko Satuan Tugas karena tak memenuhi syarat.
Baca Juga:
Meskipun jumlah okupansi kereta rendah, Joni menyatakan terdapat tren kenaikan penumpang dalam beberapa hari terakhir. "Walau tidak signifikan juga," ujarnya. Hingga kemarin pagi, terdapat 787 tiket yang dijual KAI.
Kondisi serupa juga terjadi pada moda angkutan penyebrangan. "Jumlah penumpang pejalan kaki dan kendaraan pribadi hanya 6 persen dari total kapasitas," ujar Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
Sebelum diizinkan beroperasi secara terbatas, ASDP mengalami penurunan penumpang pejalan kaki hingga 23 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hingga Maret, penumpang kategori ini hanya 191 ribu sementara pada periode yang sama tahun lalu mencapai 248 ribu. Sementara kendaraan pribadi turun 2 persen dari 618 ribu pada awal 2019 menjadi 606 ribu pada tahun ini.
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan pengoperasian kendaraan umum dibatasi untuk penumpang khusus yaitu mereka yang bepergian untuk keperluan penanganan Covid-19. Setiap calon penumpang wajib menunjukkan surat tugas dari instansi terkait. Orang yang bepergian pun harus melampirkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan. "Mereka juga harus menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang," ujarnya.
Pengecualian ini, menurut Doni, dipicu kegiatan penanganan Covid-19 yang terhambat di lapangan. Dia mencontohkan sulitnya distribusi alat-alat kesehatan akibat pembatasan kegiatan perjalanan. Mobilitas tenaga kesehatan pun terganggu karena kesulitan menemukan moda transportasi.