TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Selama Pandemi Corona, beberapa waktu lalu. Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang isinya mengatur pelaksanaan pemberian THR Keagamaan oleh perusahaan kepada karyawannya di masa pandemi virus Corona.
"THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida dalam pernyataannya situs Kementerian, Rabu, 13 Mei 2020.
Melalui surat tersebut, Kementerian mengatur empat hal yang wajib dilakukan perusahaan. Pertama, perusahaan harus membayar THR Keagamaan kepada seluruh pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, bila perusahaan tak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, masalah itu harus dirundingkan dengan pekerja.
Perundingan pun harus didasari atas laporan keuangan internal perusahaan yang sifatnya transparan. Kementerian juga meminta proses dialog dilaksanakan dengan kekeluargaan hingga mencapai kesepakatan.
Dalam pembicaraan bersama itu, seandainya perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, perusahaan diberi opsi untuk membayarkannya secara bertahap. Sedangkan bila perusahaan tidak mampu membayar sama sekali pada waktu yang ditentukan, pencairan THR dapat ditunda sampai jangka waktu yang disepakati.
Kementerian pun mengatur adanya denda terhadap keterlambatan pemberian THR oleh perusahaan.
Selanjutnya, ketiga, seandainya telah terjadi kesepakatan dengan pekerja, perusahaan harus melaporkannya kepada dinas terkait di daerah setempat. Keempat, Kementerian memastikan kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR serta denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan kewajibannya kepada pekerja.
Adapun untuk mengawal pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2020, Kemenaker telah membentuk pos komando di masing-masing provinsi. Kementerian juga memastikan surat ini telah diedarkan melalui bupati atau wali kota setempat.