Lanjutkan Pembahasan RUU Minerba, DPR DInilai Utamakan Investor

Produksi batu bara Indonesia masih sesuai rencana kerja pemegang izin pertambangan minerba. Data Ditjen Minerba pada 2018 mencatat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minerba Rp 50 triliun, melampaui target Rp 32,1 triliun.
Produksi batu bara Indonesia masih sesuai rencana kerja pemegang izin pertambangan minerba. Data Ditjen Minerba pada 2018 mencatat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minerba Rp 50 triliun, melampaui target Rp 32,1 triliun.

TEMPO.CO, JakartaKoalisi masyarakat sipil #BersihkanIndonesia menilai keputusan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-undang Mineral dan Batu Bara atau Minerba adalah bukti para anggota dewan dan pemerintah lebih mewakili kepentingan investor batu bara dibandingkan mendengarkan aspirasi rakyat.

"Alih-alih memprioritaskan penyelamatan rakyat di tengah krisis pandemi Covid-19, DPR-Pemerintah justru menyediakan jaminan atau bailout dan memfasilitasi perlindungan bagi korporasi tambang," dilansir dari keterangan tertulis tanggal 11 Mei 2020 dengan penanggung jawab Aryanto Nugroho dari Publish What You Pay Indonesia, Iqbal Damanik dari Auriga Nusantara, Edo Rakhman dari Eksekutif Nasional WALHI, dan Merah Johansyah dari JATAM Nasional.

Koalisi masyarakat pun menyoroti pernyataan Ketua Panitia Kerja RUU Minerba, Bambang Wuryanto yang menyatakan banjir aspirasi publik kepada DPR yang justru dianggap sebagai teror. Padahal, menurut mereka, rapat-rapat yang digelar oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba selama ini dilakukan melalui sidang-sidang tertutup dan tidak membuka ruang bagi masukan masyarakat.

"Justru sebaliknya, pembahasan yang dilakukan diam-diam, nir-partisipasi dan melanjutkan naskah yang dipenuhi pasal bermasalah adalah teror sesungguhnya oleh pemerintah dan DPR terhadap warga terdampak di lingkar pertambangan dan industri batu bara," tulis mereka.

Di sisi lain, ada empat hal penting dalam RUU Minerba dan prosesnya, yang disoroti oleh koalisi masyarakat, antara lain RUU Minerba sebagai bentuk jaminan dari pemerintah untuk melindungi pengusaha. Mereka juga menduga ada kelonggaran lain yang disiapkan untuk para pengusaha, misalnya wacana usulan pemotongan tarif royalti yang harus dibayar kepada negara dan sejumlah insentif lainnya bagi perusahaan.

Di samping itu, proses pembahasan dan pengesahan RUU Minerba dinilai cacat prosedur dan hukum. Pasalnya, proses itu dianggap melanggar tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU 12/2011 dan peraturan DPR tentang tata tertib DPR, serta mengabaikan hak konstitusi warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 pasal 28F.

Belum lagi, mereka juga menyoroti pasal-pasal dalam draf RUU Minerba yang dianggap memberi kemudahan bagi korporasi, antara lain perpanjangan otomatis bagi pemegang izin PKP2B tanpa pengurangan luas wilayah dan lelang.  Pasal lainnya misalnya soal adanya definisi Wilayah Hukum Pertambangan yang akan mendorong eksploitasi tambang besar-besaran, bukan hanya di kawasan daratan tetap juga lautan yang bertentangan UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Poin lainnya yang menjadi sorotan koalisi masyarakat adalah sebanyak 90 persen isi dan komposisi RUU dinilai hanya mengakomodasi kepentingan pelaku industri batu bara. "Penambahan, penghapusan dan pengubahan pasal hanya berkaitan dengan kewenangan dan pengusahaan perizinan namun tidak secuil pun mengakomodasi kepentingan dari dampak industri pertambangan dan kepentingan rakyat di daerah tambang, masyarakat adat dan perempuan," tulis mereka.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja Revisi Undang-undang Mineral dan Batu Bara  yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR, Bambang Wuryanto, mempersilakan semua pihak yang nantinya masih berkeberatan dengan perubahan beleid tersebut agar mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Kalau ada yang kurang pas hasil UU-nya, dipersilakan bisa melalui judicial review. Tidak perlu melalui pesan WhatsApp yang dibombardir habis-habisan kepada kami anggota panja. itu mohon maaf, namanya teror," ujar dia dalam Rapat Komisi VII DPR bersama pemerintah, Senin, 11 Mei 2020.

Bambang mengatakan revisi beleid tersebut sejatinya sudah dipersiapkan sejak 2016 dan sudah memasuki tahap akhir pembahasan pada akhir periode pemerintahan yang lalu. ia pun memastikan sudah membicarakan revisi tersebut dengan baik. "Tidak ada DPR suka-suka, atau pemerintah suka-suka, ini mandat politik ada di kami berdua," ujar Bambang.








Ikut Uji Kepatutan Calon Hakim Agung Tiga Kali, Triyono Martanto Belum Diluluskan oleh DPR

3 jam lalu

Ekspresi calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak Triyono Martanto saat memaparkan makalahnya dalam uji kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021. Triyono juga mengaku banyak mengutip kalimat yang tertuang di undang-undang untuk makalahnya tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ikut Uji Kepatutan Calon Hakim Agung Tiga Kali, Triyono Martanto Belum Diluluskan oleh DPR

Komisi Hukum DPR memutuskan tidak memberikan persetujuan terhadap calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara khusus pajak Triyono Martanto.


Usai Uji Kepatutan dan Kelayakan, Komisi Hukum DPR Setujui 3 dari 6 Calon Hakim Agung

4 jam lalu

Calon Hakim Agung Kamar Perdata, Lucas Prakoso menyampaikan pemaparan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Komisi III DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sembilan calon hakim agung dan hakim ad hoc. TEMPO/M Taufan Rengganis
Usai Uji Kepatutan dan Kelayakan, Komisi Hukum DPR Setujui 3 dari 6 Calon Hakim Agung

Menurut Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Wuryanto, dalam memilih hakim agung, karakter menjadi poin utama yang mesti dipertimbangkan.


Triyono Martanto Cerita soal 4 Kali Ikut Seleksi Hakim Agung hingga Jawab Dugaan Plagiarisme

7 jam lalu

Ekspresi calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak Triyono Martanto saat memaparkan makalahnya dalam uji kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021. Komisi III menghentikan uji kelayakan calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) terhadap Triyono Martanto. TEMPO/M Taufan Rengganis
Triyono Martanto Cerita soal 4 Kali Ikut Seleksi Hakim Agung hingga Jawab Dugaan Plagiarisme

Triyono Martanto saat mengikuti sesi uji kepatutuan dan kelayakan di DPR bercerita 4 kali ikut seleksi hakim agung hingga menjawab dugaan plagiarisme


Calon Hakim Agung Triyono Martanto Jawab soal Harta Jumbonya: dari Hibah dan Harta Waris Orang Tua

7 jam lalu

Ekspresi calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak Triyono Martanto saat memaparkan makalahnya dalam uji kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021. Triyono juga mengaku banyak mengutip kalimat yang tertuang di undang-undang untuk makalahnya tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Calon Hakim Agung Triyono Martanto Jawab soal Harta Jumbonya: dari Hibah dan Harta Waris Orang Tua

Komisi III DPR menggelar uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara khusus pajak Triyono Martanto hari ini


Ratusan Buruh Bakal Gelar Aksi Dukung Mahfud MD Bahas Transaksi Janggal Rp 349 T di DPR Besok

8 jam lalu

Sejumlah massa buruh melakukan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ratusan Buruh Bakal Gelar Aksi Dukung Mahfud MD Bahas Transaksi Janggal Rp 349 T di DPR Besok

Kehadiran Mahfud MD besok ke DPR untuk membahas transaksi janggal Rp 349 T mendapat dukungan dari para buruh.


Partai Buruh Dukung Mahfud MD yang Akan Hadir Besok di DPR

9 jam lalu

Sri Mulyani dan Mahfud MD. FOTO/instagram
Partai Buruh Dukung Mahfud MD yang Akan Hadir Besok di DPR

Partai Buruh akan menggerakkan massa dan bakal diikuti oleh ratusan buruh di depan Gedung DPR RI untuk mendukung Mahfud MD.


Bupati Kapuas dan Anggota Fraksi NasDem DPR Ditetapkan Tersangka, KPK: Kasus Pemerasan Pegawai

11 jam lalu

Ketua PMI Kabupaten Kapuas Ary Egahni Ben Bahat bersama Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menyerahkan paket sembako kepada warga di Jalan KP Tendean, Kota Kualakapuas pada Rabu, 20 Mei 2020.
Bupati Kapuas dan Anggota Fraksi NasDem DPR Ditetapkan Tersangka, KPK: Kasus Pemerasan Pegawai

KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat beserta istrinya Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap ASN.


Sri Mulyani Rapat 5 Jam Soal Transaksi Janggal, Alphard Masuk Apron Malah Jadi Berita Populer

14 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa dari transaksi mencurigakam senilai Rp 349 triliun, hanya Rp 3,3 triliun saja yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Sri Mulyani Rapat 5 Jam Soal Transaksi Janggal, Alphard Masuk Apron Malah Jadi Berita Populer

Sri Mulyani panjang lebar membahas reformasi birokrasi di DPR kemarin. Topik Alphard masuk apron ternyata jadi topik terpopuler dari rapat 5 jam itu.


Disorot Publik atas Hartanya, Calon Hakim Pajak Triyono Martanto Jalani Uji Kepatutan dan Kelayakan Hari Ini

14 jam lalu

Suasana uji kelayakan terhadap calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak Triyono Martanto di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Disorot Publik atas Hartanya, Calon Hakim Pajak Triyono Martanto Jalani Uji Kepatutan dan Kelayakan Hari Ini

Ketua Komisi Hukum Bambang Wuryanto mengatakan, sembilan mini fraksi akan menyampaikan pertanyaan dan mendengarkan resposn Triyono Martanto.


Ini Bocoran Pertanyaan Benny K. Harman yang Bakal Dicecar ke Mahfud MD Besok

16 jam lalu

Anggota DPR, Benny K. Harman. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ini Bocoran Pertanyaan Benny K. Harman yang Bakal Dicecar ke Mahfud MD Besok

Anggota Komisi Hukum DPR Benny K. Harman telah menyiapkan berbagai pertanyaan untuk Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat besok.