TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi soal suara miring penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2020 untuk manggulangi dampak virus corona. Beberapa pihak menilai adanya potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dalam Perpu tersebut, terutama pada Pasal 27.
"Muncul kekhawatiran, nanti bisa dikorupsi dong? Kan ini sudah ditulis menjalankan tugas negara dengan niat dan tata kelola yang baik. Rambu-rambunya sudah sangat jelas," kata dia saat berdiskusi secara virtual bersama Aktor Reza Rahadian, Jumat 1 Mei 2020.
Adapun dalam Pasal 27 dari Perpu Nomor 1 tahun 2020 menerangkan bahwa pejabat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga pejabat lainnya tidak dapat dituntut secara pidana ataupun perdata sepanjang melaksanakan tugas dengan iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan.
Sri Mulyani pun mencontohkan seperti dalam pelaksanaan kebijakan membantu usaha kecil di tengah pandemi dengan tujuan agar tetap bertahan, tetapi usaha tersebut malah berakhir pada kebangkrutan. Walaupun mengalami kegagalan, menurutnya, hal itu tak termasuk ke dalam hal yang merugikan negara.
"Jadi selalu ada risiko, risiko itu kan risiko kebijakan yang sudah dibahas. Tidak dianggap sebagai suatu risiko. Kecuali bahwa saya tilep duit untuk saya masukin ke dalam account saya pribadi," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan jika memang ada pejabat yang terbukti mengambil keuntungan pribadi, maka dirinya mempersilakan oknum tersebut untuk ditangkap dan diadili. "Enggak ada yang mencegah untuk ditangkap kalau dia memang korupsi," ucapnya.
Sri Mulyani pun heran terkait pasal 27 yang berada dalam Perpu nomor 1 tahun 2020 saat ini malah diributkan. Padahal menurutnya, beleid itu sudah terdapat pada undang-undang lain, seperti di undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Begitu juga dalam undang-undang mengenai tax amnesty dan juga terkait tugas advokat dalam menangani tugas negara. "Jadi saya heran kalau yang ini dianggap wah, ini berarti kebal hukum, dan dianggap dipakai menyalahkan gunakan," tutur Sri Mulyani.
Selanjutnya Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini meminta masyarakat untuk bisa membantu memonitor kinerja pemerintahan. Menurutnya, dirinya sangat senang dengan adanya keterbukaan dalam menjalankan suatu kebijakan. "Ada penyalahgunaan ya malah bagus untuk dilaporkan saja," ucapnya.