TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan kendaraan pribadi dan angkutan umum perkotaan masih boleh beroperasi di dalam wilayah aglomerasi selama masa pelarangan mudik berlangsung. Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang di dalamnya mengatur mekanisme penyetopan mudik.
“Sebagai contoh pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang atau Bekasi. Begitu pula sebaliknya,” ujar Kepala BPTJ Polana Banguningsih Pramesti, Sabtu, 25 April 2020.
Meski begitu, Polana menjelaskan, pelaksanaan angkutan umum maupun pribadi ini harus sesuai dengan protokol kesehatan. Misalnya dengan adanya pembatasan jumlah penumpang hingga maksimal 50 persen dari total kapasitas.
Kebijakan ini sekaligus untuk mendukung gerakan jaga jarak fisik atau physical distancing. Tak hanya itu, BPTJ juga mengatur adanya pembatasan waktu atau jam operasional.
Di Jakarta, misalnya, kendaraan umum hanya boleh beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB. Sedangkan di kota lainnya, seperti Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang, angkutan umum dapat beroperasi pukul 05.00 hingga 19.00 WIB.
"Kecuali taksi maupun taksi online yang tetap dapat beroperasi 24 jam,” ujar Polana.
Sementara itu untuk seluruh moda transportasi ke luar kota Jabodetabek, seperti bus antar-kota antar-provinsi (AKAP), bus antar-kota dalam provinsi (AKDP), hingga kendaraan pribadi, pemerintah telah melakukan penyetopan. Kebijakan itu berlaku mulai Jumat, 24 April 2020 dan akan berakhir pada 31 Mei mendatang.
Dengan begitu, terminal bus di Jabodetabek yang melayani AKAP dan AKDP akan turut berhenti beroperasi untuk penumpang. Terminal-terminal yang dimaksud ialah terminal di bawah pengelolaan BPTJ, yaitu Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan.
Ada pula terminal di bawah pengelolaan pemerintah daerah, yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Pulogebang, Terminal Kalideres, dan Terminal Tanjung Priok. Kemudian, terminal di bawah pengelolaan Pemkot Bekasi seperti Terminal Bekasi. Polana berharap, kebijakan ini akan menghambat pergerakan masyarakat yang berniat pulang ke kampung atau mudik.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA