Peserta yang lolos seleksi harus memenuhi syarat di atas 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan. Selanjutnya, peserta tidak sedang menerima bantuan sosial. "Tapi kalau keluarga yang menerima bantuan sosial, lalu ada anaknya yang ikut (seleksi Kartu Prakerja), itu boleh," ujar Airlangga.
Data yang masuk juga telah dicocokkan dengan data kementerian dan lembaga yang sebelumnya juga melakukan pendataan. Dari data itu, PMO melakukan crosscheck.
Penerima Kartu Prakerja nantinya akan memperoleh uang saku sebesar Rp 600 ribu dalam empat bulan. Uang itu akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing peserta penerima manfaat.
Selain itu, penerima manfaat juga akan memperoleh bantuan sebesar Rp 1 juta yang dapat dimanfaatkan untuk pelatihan. Paket pelatihan ini dapat dibeli dari mitra-mitra yang telah diseleksi oleh pemerintah.
Selanjutnya, setelah kelar pelatihan, penerima manfaat akan memperoleh insentif sebesar Rp 150 ribu dengan syarat mengisi tiga survei. Untuk masing-masing survei, peserta akan menerima uang Rp 50 ribu.
Pemerintah menganggarkan Kartu Prakerja sebesar Rp 20 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020. Kenaikan alokasi anggaran itu masuk dalam alokasi belanja dan pembiayaan sebesar Rp 405,1 triliun untuk menangani wabah virus Corona.