Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Sindir OJK dalam Rapat Soal Sopir Taksi Online Bunuh Diri

image-gnews
Calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024 inkumben, Achsanul Qosasi, menjalani tes uji kelayakan di Komisi XI kompleks DPR RI, Senayan, Senin petang, 2 September 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024 inkumben, Achsanul Qosasi, menjalani tes uji kelayakan di Komisi XI kompleks DPR RI, Senayan, Senin petang, 2 September 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Golkar, Puteri Anetta Komarudin, meminta anggota Komisi Keuangan DPR dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso untuk melakukan aksi simpati sejenak. Permintaan itu disampaikan Putri karena Ia baru saja mendapat kabar, seorang sopir taksi online di Cikarang, Bekasi, mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri, karena tak sanggung membayar cicilan kendaraan.

“Padahal, sudah ada kebijakan OJK untuk relaksasi kredit dan juga leasing,” kata anak dari mantan Ketua DPR Ade Komarudin ini dalam rapat virtual Komisi Keuangan DPR dan OJK di Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Puteri juga merupakan anggota dewan dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VII yang meliputi Bekasi, Karawang, Purwakarta.

Kejadian bunuh diri ini terjadi Senin sore kemarin, 6 April 2020. Menurut keterangan orang terdekatnya, korban yang berinisial JL ini sudah dua bulan tidak melakoni pekerjaannya karena kesulitan mencari penumpang. 

"Keterangan istri korban bahwa sebelumnya ada seorang laki laki yang datang ke rumahnya menagih cicilan kredit mobil dan setelah itu korban sering melamun karena sudah 2 bulan tidak narik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Selasa, 7 April 2020. 

Yusri mengatakan korban tidak memiliki pekerjaan selain menjadi sopir taksi online. Ketika orderan sepi, maka ia menjadi pengangguran di rumahnya yang berada di Cikarang, Bekasi. Puncaknya pada 6 April 2020, korban menunjukkan gelagat aneh. Ia mencopot tali tambang yang biasa digunakan sebagai ayunan di dalam rumahnya. 

Anak korban, Noval, yang curiga dengan gelagat itu kemudian membuntuti bapaknya. "Sewaktu diikutin, korban menyembunyikan tali tersebut," ujar Yusri. Hingga selepas magrib, korban tidak terlihat di dalam rumah. Anak korban kemudian mencari sang ayah di sekitar rumah hingga ke bagian belakang. 

Noval kemudian terkejut karena melihat sang ayah sudah tergantung di dahan pohon sengon belakang rumah dengan tali tambang bekas ayunan. Polisi kemudian datang dan melakukan olah TKP. Dari hasil penyelidikan sementara, korban sopir taksi online itu diduga melakukan bunuh diri

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun relaksasi yang dimaksud oleh Puteri sudah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19. Aturan ini diteken Wimboh pada 13 Maret 2020 dan berlaku 16 Maret 2020, tiga pekan sebelum JL bunuh diri.

Atas kejadian ini, Puteri pun meminta Wimboh agar semakin meningkatkan edukasi dan sosialisasi dari kebijakan relaksasi kredit ini. “Sehingga, tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” kata dia. Tak hanya Puteri, beberapa anggota Komisi Keuangan pun dalam rapat ini meminta kepada Wimboh, agar OJK bisa lebih menjelaskan ketentuan ini secara rinci ke masyarakat.

Sebelum kasus bunuh diri JL ini disinggung oleh Puteri, Wimboh dalam pemaparan di awal rapat mengatakan ada berbagai macam kejadian di lapangan mengenai relaksasi kredit ini. Di lapangan, OJK menemukan sebagian pengemudi taksi maupun ojek online ternyata meminjam uang kepada pihak di luar lembaga keuangan bank dan non-bank. “Gak tau, seperti mungkin sektor informal atau koperasi, kamu gak tahu,” kata Wimboh.

Situasi inilah yang kemudian menimbulkan distorsi di lapangan. Akan tetapi, Wimboh menyebut OJK telah memanggil para pemberi pinjaman ini untuk dicari solusi bersama. Selain itu, Wimboh juga menegaskan larangan dari perusahaan peminjaman melakukan tagihan pembayaran kredit atau cicilan dengan menggunakan jasa debt collector. Namun secara khusus, Wimboh belum memberikan respon atas kasus tersebut karena rapat bersama DPR masih berlangsung.

Sampai berita ini diturunkan, Tempo masih berupaya mencari tahu perusahaan aplikasi taksi online tempat korban bekerja. Termasuk, lembaga keuangan tempat korban meminjam uang untuk membayar cicilan, apakah lembaga keuangan dibawah pengawasan OJK atau bukan.

FAJAR PEBRIANTO | JULNIS FIRMANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

2 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

2 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

2 hari lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

3 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

5 hari lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

6 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

6 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

Presiden Jokowi memimpin langsung rapat internal Indonesia darurat judi online, yang omsetnya setahun Rp327 triliun hampir 10 persen dari APBN