TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Golkar, Puteri Anetta Komarudin, meminta anggota Komisi Keuangan DPR dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso untuk melakukan aksi simpati sejenak. Permintaan itu disampaikan Putri karena Ia baru saja mendapat kabar, seorang sopir taksi online di Cikarang, Bekasi, mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri, karena tak sanggung membayar cicilan kendaraan.
“Padahal, sudah ada kebijakan OJK untuk relaksasi kredit dan juga leasing,” kata anak dari mantan Ketua DPR Ade Komarudin ini dalam rapat virtual Komisi Keuangan DPR dan OJK di Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Puteri juga merupakan anggota dewan dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VII yang meliputi Bekasi, Karawang, Purwakarta.
Kejadian bunuh diri ini terjadi Senin sore kemarin, 6 April 2020. Menurut keterangan orang terdekatnya, korban yang berinisial JL ini sudah dua bulan tidak melakoni pekerjaannya karena kesulitan mencari penumpang.
"Keterangan istri korban bahwa sebelumnya ada seorang laki laki yang datang ke rumahnya menagih cicilan kredit mobil dan setelah itu korban sering melamun karena sudah 2 bulan tidak narik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Selasa, 7 April 2020.
Yusri mengatakan korban tidak memiliki pekerjaan selain menjadi sopir taksi online. Ketika orderan sepi, maka ia menjadi pengangguran di rumahnya yang berada di Cikarang, Bekasi. Puncaknya pada 6 April 2020, korban menunjukkan gelagat aneh. Ia mencopot tali tambang yang biasa digunakan sebagai ayunan di dalam rumahnya.
Anak korban, Noval, yang curiga dengan gelagat itu kemudian membuntuti bapaknya. "Sewaktu diikutin, korban menyembunyikan tali tersebut," ujar Yusri. Hingga selepas magrib, korban tidak terlihat di dalam rumah. Anak korban kemudian mencari sang ayah di sekitar rumah hingga ke bagian belakang.
Noval kemudian terkejut karena melihat sang ayah sudah tergantung di dahan pohon sengon belakang rumah dengan tali tambang bekas ayunan. Polisi kemudian datang dan melakukan olah TKP. Dari hasil penyelidikan sementara, korban sopir taksi online itu diduga melakukan bunuh diri.
Adapun relaksasi yang dimaksud oleh Puteri sudah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19. Aturan ini diteken Wimboh pada 13 Maret 2020 dan berlaku 16 Maret 2020, tiga pekan sebelum JL bunuh diri.
Atas kejadian ini, Puteri pun meminta Wimboh agar semakin meningkatkan edukasi dan sosialisasi dari kebijakan relaksasi kredit ini. “Sehingga, tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” kata dia. Tak hanya Puteri, beberapa anggota Komisi Keuangan pun dalam rapat ini meminta kepada Wimboh, agar OJK bisa lebih menjelaskan ketentuan ini secara rinci ke masyarakat.
Sebelum kasus bunuh diri JL ini disinggung oleh Puteri, Wimboh dalam pemaparan di awal rapat mengatakan ada berbagai macam kejadian di lapangan mengenai relaksasi kredit ini. Di lapangan, OJK menemukan sebagian pengemudi taksi maupun ojek online ternyata meminjam uang kepada pihak di luar lembaga keuangan bank dan non-bank. “Gak tau, seperti mungkin sektor informal atau koperasi, kamu gak tahu,” kata Wimboh.
Situasi inilah yang kemudian menimbulkan distorsi di lapangan. Akan tetapi, Wimboh menyebut OJK telah memanggil para pemberi pinjaman ini untuk dicari solusi bersama. Selain itu, Wimboh juga menegaskan larangan dari perusahaan peminjaman melakukan tagihan pembayaran kredit atau cicilan dengan menggunakan jasa debt collector. Namun secara khusus, Wimboh belum memberikan respon atas kasus tersebut karena rapat bersama DPR masih berlangsung.
Sampai berita ini diturunkan, Tempo masih berupaya mencari tahu perusahaan aplikasi taksi online tempat korban bekerja. Termasuk, lembaga keuangan tempat korban meminjam uang untuk membayar cicilan, apakah lembaga keuangan dibawah pengawasan OJK atau bukan.
FAJAR PEBRIANTO | JULNIS FIRMANSYAH