Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terawan Teken PSBB, Ini Daftar Industri yang Bisa Beroperasi

Reporter

image-gnews
Wakil Ketua Komisi IX Melki Laka Lena menyerahkan hasil kajian pemerintah Cina dalam menangani virus Corona di negaranya kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di RSUP Persahabatan, Jakarta Timur, Sabtu, 14 Maret 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Wakil Ketua Komisi IX Melki Laka Lena menyerahkan hasil kajian pemerintah Cina dalam menangani virus Corona di negaranya kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di RSUP Persahabatan, Jakarta Timur, Sabtu, 14 Maret 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satu hal yang diatur adalah protokol PSBB berdasarkan permohonan pemerintah daerah berdasarkan bukti empiris.

Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan PSBB di suatu wilayah berdasarkan permohonan kepala daerah. Dengan kata lain, PSBB hanya dapat dilakukan jika kepala daerah mengajukan penerapan protokol tersebut.

"Gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri harus disertai dengan data," seperti tertera dalam beleid yang ditandatangani Jumat, 3 April 2020.

Dalam peraturan tersebut, Terawan menetapkan bahwa data yang dimaksud adalah peningkatan volume kasus berdasar waktu, penyebaran daerah kasus berdasar waktu, dan kejadian transmisi lokal.

Jika data tersebut menunjukkan adanya penyebaran yang cepat, peningkatan kasus yang tinggi, dan adanya transmisi lokal, Terawan akan mengirimkan tim khusus pada daerah tersebut dan mengimplementasikan PSBB.

Adapun, PSBB yang dimaksud adalah peliburan sekolah dan tempat kerja. Sementara itu, kegiatan di tempat ibadah, fasilitas umum, tempat sosial dan kebudayaan, dan operasi transportasi umum akan dibatasi.

Namun demikian, beleid tersebut akan memberikan pengecualian pada fasilitas yang terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Terkait sektor manufaktur, Terawan mengecualikan unit produksi di sektor produksi komoditas esensial, seperti obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya, dan kemasan untuk produk-produk tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling juga akan dikecualikan dari beleid tersebut. Dengan kata lain, proses produksi dan arus barang untuk kebutuhan pokok, alat kesehatan, dan farmasi akan berjalan lancar.

Sebelumnya, Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas) meminta agar pemerintah pusat menertibkan pemerintah daerah yang melakukan restriksi tinggi terhadap arus barang dan manusia pada industri plastik hilir.

"Ada beberapa daerah yang mengisolasi. Jadi kami tidak bisa masuk ke kecamatan tertentu. (Pemerintah Daerah) Bekasi sudah mengeluarkan pelarangan (proses produksi). Itu tidak sejalan dengan (tujuan) kami untuk mendukung (pembuatan) produk pendukung penyebaran Covid-19," kata Sekretaris Jenderal Inaplas Fajar Budiyono seperti dikutip dari Bisnis.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Michael Susanto Pardi mengatakan pihaknya setuju dengan pemberlakuan protokol penguncian daerah. Namun demikian, lanjutnya, restriksi pergerakan barang yang tinggi merupakan arahan yang kontraproduktif.

"Industri makanan perlu bahan baku dari kami, industri kimia dasar. Ini dampaknya beruntun (kalau restriksi arus barang terlalu tinggi). Kami berharap pemerintah bisa menyelaraskan kebijakan. Tanpa industri kimia, industri yang produksi APD (alat pelindung diri), masker, dan lainnya juga akan berhenti," katanya kepada Bisnis.

Michael mencatat setidaknya ada 21 sektor manufaktur yang membutuhkan produk kimia dasar anorganik di dalam negeri. Adapun, produk tersebut diproduksi oleh sekitar 25 unit industri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Respons Isu Efek Langka Vaksin AstraZeneca, Budi Gunadi: Benefitnya Jauh Lebih Besar

20 jam lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (27/2/2024). ANTARA.
Respons Isu Efek Langka Vaksin AstraZeneca, Budi Gunadi: Benefitnya Jauh Lebih Besar

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka suara soal efek samping langka dari vaksin AstraZeneca.


Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

3 hari lalu

Logo Bank Mandiri. Free Vector CDR
Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.


Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

4 hari lalu

Rumah elit di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjadi tempat home industri narkoba. Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri akan menggelar olah TKP pada Selasa, 30 April 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.


Indonesia Bahas Pengurangan Emisi Karbon di Hannover Messe 2024

9 hari lalu

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. ANTARA/HO-Ministry of Industry.
Indonesia Bahas Pengurangan Emisi Karbon di Hannover Messe 2024

Pemerintah RI membahas langkah strategis mengurangi emisi karbon sektor industri di ajang pameran global Hannover Messe 2024 Jerman.


Jokowi Ungkap PR Besar di Bidang Kesehatan: Pintar kalau Sakit Mau Apa?

10 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Ungkap PR Besar di Bidang Kesehatan: Pintar kalau Sakit Mau Apa?

Presiden Jokowi mengungkapkan PR besar Indonesia di bidang kesehatan. Apa saja?


Pupuk Kujang Kembangkan Produksi Es Kering

16 hari lalu

Pupuk Urea Kujang. TEMPO/Subekti
Pupuk Kujang Kembangkan Produksi Es Kering

Pupuk Kujang menambah lini produk non pupuk dengan meresmikan pabrik dry ice atau es kering memanfaatkan produksi pabrik CO2 cair.


Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif

21 hari lalu

Pekerja menyelesaikan produksi kain sarung di Pabrik Tekstil Kawasan Industri Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat 4 Januari 2019. Kementerian Perindustrian menargetkan ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) pada tahun 2019 mencapai 15 miliar dollar AS atau naik 11 persen dibandingkan target pada tahun 2018. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif

Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mengungkapkan dampak kebijakan pembatasan impor yang diterapkan oleh pemerintah.


Pesan Menkes buat Pemudik, Hindari 3 Masalah Kesehatan Ini

24 hari lalu

Pemudik bersepeda motor berteduh saat antre menunggu kapal di Pelabuhan Ciwandan, Cilegon, Banten, Minggu, 7 April 2024. Kondisi di lokasi diperparah dengan panas matahari yang menyengat sehingga sejumlah pemudik yang dibonceng memilih meninggalkan motor untuk berteduh hingga beberapa harus dibawa ke pos kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pesan Menkes buat Pemudik, Hindari 3 Masalah Kesehatan Ini

Menkes mengatakan tiga masalah kesehatan berikut bisa muncul ketika pemudik terlalu memaksakan diri sehingga membahayakan keselamatan.


CIPS Nilai Aturan Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri

27 hari lalu

Ilustrasi Ekspor Import. Getty Images
CIPS Nilai Aturan Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri

Dengan aturan ini, dokumen lartas yang sebelumnya hanya berupa laporan survey (LS) kini bertambah menjadi LS dan Persetujuan Impor.


Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

30 hari lalu

Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto menjelaskan soal integrasi sistem TikTik Shop dan Tokopedia di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 April 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

Tokopedia menyatakan bersedia bekerja sama dan membantu penerapan aturan.