TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menerbitkan surat edaran tentang ketersediaan dan kelancaran pasokan barang bagi masyarakat di tengah pandemi virus Corona. Surat itu dirilis pada Jumat, 3 April 2020, dengan nomor 317/M-DAG/SD/04/2020.
Menukil surat edaran tersebut, Agus meminta pemerintah daerah, pada hari-hari tertentu, menetapkan aturan jam buka swalayan lebih larut, yakni melampaui pukul 22.00 waktu setempat. Khususnya, kata aturan itu, untuk gerai yang menjual barang-barang kebutuhan pokok.
Kebijakan ini mengacu pada Pasal 7 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
"Mengatur jam kerja pasar rakyat dan toko swalayan yang menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari yang berbentuk minimarket, supermarket, dan hypermarket sesuai dengan kondisi keamanan dan sosial di wilayah kerja saudara dengan tetap menjalankan protokol antisipasi penyebaran Covid-19 (virus corona)," tulis surat edaran yang diterima wartawan pada Sabtu, 4 April 2020.
Surat tersebut dialamatkan bagi Gubernur DKI Jakarta dan bupati serta wali kota di seluruh Indonesia. Selain memuat imbauan tentang jam buka gerai retail, Agus mengatakan pemerintah akan membuka akses pengantaran atau kurir untuk semua barang penting yang diperlukan masyarakat.
Secara terperinci, kebutuhan yang dimaksud adalah bahan pokok serta semua jenis obat-obatan, suplemen, dan alat-alat kesehatan. Namun, Agus mensyaratkan seluruh protokol keselamatan antisipasi penyebaran virus Corona dipenuhi oleh pihak ekspedisi maupun kurir.
Terakhir, Agus mengimbau para peretail dan pedagang pasar menerapkan gerakan phsysical distancing atau jaga jarak sesuai dengan arahan Kementerian Kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. "Juga menerapkan pelayanan pesan antar sehingga kebutuhan masyarakat masih dapat dipenuhi."