TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Ridwan Djamaluddin meminta masyarakat tidak berpretensi kepada tenaga kerja Cina yang berpeluang datang ke Tanah Air kembali nantinya. Sebab, ia melihat Cina sekarang sudah mulai bangkit dan pulih setelah diterpa Virus Corona alias Covid-19.
"Mereka sudah naik lagi (perekonomian Cina kembali pulih), jadi artinya jangan kita berpretensi negatif kalau tenaga kerja Tiongkok datang kemudian dianggap membahayakan," ujar Ridwan dalam konferensi video, Kamis, 2 April 2020. Pernyataan Ridwan tersebut berkaitan dengan banyaknya proyek kerjasama Indonesia dengan Cina, salah satunya proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung.
Kalaupun nanti sudah mulai ada tenaga kerja Cina yang datang, Ridwan memastikan bahwa mereka masuk dengan proses dan pemeriksaan yang ketat. "Malah kita harus berlapang dada mengatakan jangan-jangan orang kita yang jadi lebih berbahaya dari orang lain karena sekarang kita sedang outbreak."
Dalam kesempatan yang sama, Ridwan mengatakan bawah hingga kini pemerintah belum memutuskan mana proyek yang akan ditunda dan mana yang akan diteruskan lantaran terdampak Virus Corona. Namun, ia memastikan pemerintah akan mengedepankan keselamatan masyarakat.
"Memang realitasnya ada proyek kerja sama yang tenaga kerja asingnya terlibat, ini yang harus kita jaga," tutur Ridwan.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) Joseph Pangalila menyatakan sudah ada sejumlah kontraktor yang mengajukan penghentian proyek di masa pandemi Corona saat ini. "Kami tidak monitor semua anggota jadi tidak tahu persis (jumlah kontraktor), tapi ada anggota yang sudah mengajukan penghentian sementara," ujarnya Senin, 30 Maret 2020.
Pernyataan Joseph menanggapi Instruksi Menteri PUPR No. 02/IN/M/2020 yang ditandatangani Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 27 Maret 2020. Beleid itu mengatur tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo terkait upaya pencegahan Covid-19. Selain itu aturan itu juga merespons kebijakan penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Kementerian Kesehatan serta atas pertimbangan perkembangan pandemi virus Corona.
Salah satu poin penting yang diinstruksikan oleh Menteri PUPR dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di tengah merebaknya Virus Covid-19 adalah pemberhentian sementara penyelenggaraan jasa konstruksi akibat keadaan kahar atau force majeur jika teridentifikasi potensi bahaya di lapangan.
Dalam Instruksi Menteri ini menyebutkan bahwa waktu penghentian paling sedikit 14 hari kerja atau sesuai dengan kebutuhan yang disertai dengan laporan pencegahan dan penanganan virus Corona di lokasi proyek dan penetapan keadaan kahar.
Lebih jauh Joseph menjelaskan, sejumlah proyek di DKI Jakarta yang kini menjadi episentrum Corona, telah mengikuti Instruksi Gubernur Anies Baswedan. Meski begitu, ada juga pemilik proyek swasta yang masih mengharapkan pekerjaan dilakukan. "Padahal sebagian pekerja sudah ingin pulang serta material dan peralatan sebagian sudah tidak bisa supply," katanya.
Untuk material dan peralatan yang terdampak ini, menurut Joseph, terjadi baik untuk material dan peralatan yang impor maupun yang lokal. "(Penyebabnya) karena banyak (penyedia bahan baku atau material) yang tutup sementara," tuturnya. Adapun untuk proyek terkait penanganan Covid-19, menurut Joseph, ada anggota AKI yang mengajukan permohonan ke pemerintah untuk tetap bisa melanjutkan pekerjaan.
BISNIS