TEMPO.CO, Jakarta - Sriwijaya Air Group menyatakan tidak ada pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap karyawan meskipun saat ini industri penerbangan saat ini sedang menghadapi masa sulit karena berbarengan dengan pandemi virus Corona.
"Sebagian besar karyawan saat ini memang dirumahkan, tetapi untuk mengikuti anjuran pemerintah berupa work from home. Namun, tidak sampai di-PHK," kata Head of Vice President of Corporate Secretary Sriwijaya Air Adi Willi Hanhari, Senin, 30 Maret 2020.
Willi juga menyebutkan kondisi keuangan maskapai diklaim masih normal. Namun, dirinya belum bisa menyebutkan jumlah pesawat yang dioperasikan hingga saat ini.
Lebih jauh Willi menjelaskan wabah Corona membuat tingkat keterisian kursi pesawat atau seat load factor (SLF) menurun drastis. Namun demikian, persentase penurunan tersebut belum bisa disampaikan karena harus melakukan penghitungan terlebih dulu. Di saat yang bersamaan maskapai milik keluarga Chandra Lie tersebut sedang berjuang untuk melakukan normalisasi operasional pesawat dengan melakukan peningkatan kapasitas.
Direktur Utama Sriwijaya Air Group Jefferson I. Jauwena pada Januari 2020 lalu mengatakan total pesawat yang dimiliki sebanyak 40 unit terdiri atas 24 unit dari Sriwijaya Air dan 16 unit dari NAM Air. Namun jumlah pesawat yang dioperasikan masing-masing hanya 14 unit dan 11 unit.
Dia berencana meningkatkan alat produksi untuk Sriwijaya Air sebanyak tiga unit pesawat dari armada yang sebelumnya masih dalam perawatan (maintenance) menjadi kembali beroperasi (return to service). Peningkatan alat produksi bisa membuat maskapai meningkatkan frekuensi ataupun menambah rute penerbangan.
Sebelumnya, Indonesia National Air Carriers Association atau INACA memprediksi pandemi virus Covid-19 yang berlarut tanpa adanya insentif berisiko menimbulkan gelombang PHK dari maskapai.
Ketua Umum INACA Denon Prawiratmadja mengatakan maskapai telah berupaya melakukan langkah antisipasi untuk menekan angka kerugian yang dialami selama wabah virus Corona menyebar di Indonesia. Upaya yang dilakukan antara lain menghentikan operasi sementara dan merumahkan atau melakukan pemutusan hubungan kerja karyawannya baik bagi pilot, awak kabin, teknisi, dan karyawan pendukung lainnya.
BISNIS