Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komunitas Pasien Cuci Darah Bicara Soal Uji Materi Iuran BPJS

image-gnews
Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Samosir bicara panjang lebar soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Putusan itu tak lepas dari judicial review atau uji materi yang diajukan KPCDI sejak Desember 2019 dan kemudian dikabulkan oleh majelis hakim MA.

“Kami mengapresiasi MA karena menempatkan hati nurani pada posisi yang tepat,” kata Tony kepada Tempo di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020. Tony juga merupakan seorang pasien gagal ginjal yang harus cuci darah dan melakukan cangkok ginjal.

Kemarin, MA diketahui telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan pemerintah sejak 1 Januari 2020 melalui Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid inilah yang digugat oleh KPCDI.

Adapun daftar iuran yang dibatalkan yaitu Rp 42 ribu untuk peserta Kelas III, Rp 110 ribu untuk Kelas II, dan Rp 160 ribu Kelas I. Sehingga, iuran yang berlaku kembali merujuk pada aturan sebelumnya yaitu Perpres 82 Tahun 2018, dengan rincian: Rp 25.500 Kelas III, Rp 51 ribu Kelas II, dan Rp 80 ribu Kelas I.

Tony bercerita kenaikan iuran BPJS hingga 100 persen tersebut telah memberatkan para pasien, terutama pasien cuci darah. Dalam satu bulan saja, ia mencontohkan, seorang pasien cuci darah bisa mengeluarkan biaya hingga Rp 10 juta. Sehingga jika iuran naik sampai Rp 1 juta pun, kata dia, belum cukup untuk menutupi kekurangan biaya tersebut.

Biaya besar ini muncul karena tidak semua layanan cuci darah ditanggung BPJS Kesehatan, seperti obat. Sehingga, pasien cenderung membeli obat sendiri. “Mas, ini obat BPJS-nya dibatasi ya,” kata Tony menirukan ucapan petugas fasilitas kesehatan yang pernah memberikannya informasi.

Tony sempat bertanya aturan manakah yang menjadi dasar pembatasan obat bagi pasien cuci darah. Akan tetapi, kata Tony, petugas hanya meminta dirinya menanyakan langsung ke BPJS perihal tersebut. Pun demikian setelah iuran naik per 1 Januari 2020, Tony menyebut tak ada pelayanan yang meningkat setelahnya.

Masalah lain juga muncul sejak Agustus 2019. Kala itu, BPJS Kesehatan mencoret 5,2 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kebijakan itu diambil karena ada beberapa data peserta yang tidak valid akibat kondisi tertentu, seperti sudah meninggal hingga tidak tercantum di data Kementerian Sosial.

Saat itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan para peserta tak perlu khawatir lantaran entitasnya memiliki beberapa kebijakan. Mulai dari mendaftar sebagai peserta PBI APBD hingga peserta mandiri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Persoalannya, Tony menyebut pencoretan 5,2 juta itu tidak disertai dengan survei yang akurat di lapangan. Walhasil, ada beberapa pasien cuci darah yang kemudian keluar dari PBI dan terpaksa harus menjadi peserta mandiri. “Saat itu dibentuk juga jaringan korban yang terdampak, dibantu Lokataru Foundation,” kata dia.

Sejumlah pasien cuci daerah di berbagai daerah telah mengadu ke Ombudsman agar mereka bisa dimasukkan kembali menjadi peserta PBI. Sebagian pasien cuci darah akhirnya berhasil masuk kembali menjadi peserta PBI seperti di Yogyakarta dan sebagian lain belum.  Sehingga sampai kini pun, KPCDI terus berkomunikasi dengan BPJS mengenai hal ini.

Meski demikian, Tony tetap mengapresiasi upaya pemerintah melindungi masyarakat dengan BPJS Kesehatan. Hanya saja, dia menyebut kenaikan iuran 100 persen ini memang sangat memberatkan para pasien yang justru tengah menderita sakit.

Bagi Tony, menjadi pasien cuci darah berarti bersiap untuk menjadi miskin. Biaya pengobatan yang tinggi menjadi alasannya. Jika saja yang menjadi pasien adalah seorang kepala keluarga, kata dia, maka Ia tak lagi produktif, sakit-sakitan, dan berpotensi dipecat dari pekerjaannya. “Sudahlah tidak masuk kategori PBI, tidak memiliki pekerjaan, maka dimulailah proses kemiskinan itu.”

Sampai kemarin, BPJS Kesehatan belum bisa berkomentar banyak soal pembatalan kenaikan iuran BPJS ini. “Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut, “ kata Iqbal Anas Ma'ruf dalam pesan singkat di Jakarta, Senin, 9 Maret 2020.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut pihaknya masih akan mendalami implikasi dari putusan ini. “Kami akan pelajari dulu,” kata Suahasil saat ditemui di Kementerian Keuangan, di hari yang sama. 

FAJAR PEBRIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tepat Waktu Membayar Iuran JKN

1 jam lalu

BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tepat Waktu Membayar Iuran JKN

Dengan membayar iuran sebelum tanggal 10 tiap bulannya, status kepesertaan JKN-nya sipastikan akan tetap aktif dan bisa digunakan kapanpun untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan.


KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

8 jam lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara


Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

1 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.


Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

1 hari lalu

Ria Ricis dan Teuku Ryan mengungkap nama anaknya di acara akikah, Jumat, 5 Agustus 2022 (tangkapan layar YouTube)
Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan


Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

5 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

6 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

6 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung


Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

8 hari lalu

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kedua dari kanan, bergabung bersama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia dalam seminar internasional pertama mereka di Jakarta pada tanggal 26 April.
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.


Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

8 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).


Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

8 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN