"Kami tidak menemukan pelanggaran di rantai usaha utama sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, baik kartel maupun seluruh pasalnya," ujar Guntur di kantornya, Selasa, 3 Maret 2020.
Kalau toh terjadi permainan harga, Guntur memperkirakan praktik ini terjadi di level pedagang kecil. Artinya, bukan terjadi di rantai pasokan utama atau pengusaha dalam skala besar.
"Jadi untuk sementara, kenaikan harga terjadi karena fenomena itu. Untuk harga, kami tidak bisa bilang ini normal atau tidak karena semua orang memang kebutuhan tinggi dan stok langka," ujarnya.
Kendati begitu, Firman mengatakan KPPU terus membuka akses pelaporan bagi masyarakat seandainya menemukan adanya dugaan penyelewengan. Bila nanti terdapat pelaku usaha yang teridentifikasi melakukan pelanggaran, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai beleid yang berlaku dengan denda material maksimal Rp 25 miliar.
BISNIS | FRANCISCA CHRISTY