Sementara itu, stimulus juga diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengantisipasi pelemahan performa debitur dalam membayar kewajiban kreditnya, akibat terdampak Corona. Stimulus tersebut berupa kebijakan pelonggaran perhitungan kolektabilitas debitur dari sektor yang terdampak Corona, dari tiga pilar menjadi hanya satu pilar, untuk pinjaman dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar.
“Restrukturisasi bisa jadi lancar dari kurang lancar untuk debitur yang terdampak,” ujar juru bicara OJK, Sekar Putih.
Direktur Utama PT Bank Mayora, Irfanto Oeij mengatakan ihwal kelonggaran kolektabilitas kredit tersebut, perlu dilihat secara mendalam sesuai dengan kondisi masing-masing bank. “Di kami sendiri belum berpengaruh signifikan, karena baru satu debitur yang mengajukan rescheduling terkait dengan usahanya yang terpengaruh kejadian virus Corona,” kata Irfanto.
Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk, Josua Pardede menuturkan secara umum terdapat beberapa sektor ekonomi yang rentan terkena dampak Corona. Sektor tersebut di antaranya adalah transportasi, akomodasi, manufaktur, perdagangan, pertanian, dan pertambangan.
“Hal ini seiring dengan konektivitas sektor itu dengan negara yang berdampak paling signifikan yaitu Cina,” ujarnya. Menurut Josua, relaksasi yang diberikan OJK diharapkan dapat mengantisipasi terjadinya lonjakan rasio kredit macet (NPL) perbankan.