TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menurunkan Giro Wajib Minimum atau GWM valuta asing dan rupiah. Penurunan GWM Valuta asing untuk Bank Umum Konvesional dari 8 persen menjadi 4 persen dari Dana Pihak Ketiga. Menurut dia, penurunan itu akan berlaku mulai 16 Maret 2020.
Dia mengatakan hal itu dilakukan guna memitigasi dampak virus Corona. "Bank Indonesia menempuh beberapa kebijakan lanjutan untuk stabiltas moneter dan pasar keuangan termasusk memitigas dampak virus corona,” kata Perry di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 2 Maret 2020.
Penurunan rasio GWM Valas tersebut, kata dia, akan meningkatkan likuiditas valas di perbankan sekitar US$ 3,2 miliar. Dan, sekaligus mengurangi tekanan di pasar valas.
Dia mengatakan Bank Indonesia juga memutuskan menurunkan Giro Wajib Minimum rupiah untuk Bank Umum Konvesional sebesar 50 basis poin. Penurunan itu, kata dia, ditujukan bagi perbankan yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor dan impor dalam pelaksanaanya telah berkoordinasi dengan pemerintah.
"Kebijakan ini mulai diterapkan pada 1 April 2020 dan berlaku selama sembilan bulan," ujarnya.
Sedangkan untuk penurunan GWM rupiah, kata Perry, ditujukan kepadperbankan yang melakukan pembiayaan ekspor dan impor. Karena, selama ini para eksportir dan importir mengalami kesulitan akibat dampak virus corona.
Tidak hanya masalah logistik distribusi, menurut dia, tapi juga untuk para importir yang semua mengimpor dari Cina ingin impor ke negara lain biaya impornya itu mahal.
"Diharapkan penurunan GWM rupiah dapat mempermudah dunia usaha, sehingga biaya bisa lebih murah dan perbankan mampu membiayai kegiatan ekspor dan impor,” ujar dia.
Perry juga mengatakan penurunan GWM valuta asing dan rupiah untuk memperkuat langkah koordinasi dan kebijakan sebelumnya. Dia berharap penurunan itu dapat memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, sehingga perbankan akan lebih mampu memasok pasar valas sekaligus intervensi yang dilakukan BI.
HENDARTYO HANGGI