TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akhirnya sepakat menunda larangan penggunaan truk Over Dimension Over Load (ODOL) alias truk obesitas sampai 1 Januari 2023. Penundaan diambil karena permintaan dari sejumlah pengusaha yang belum siap dengan larangan tersebut.
"Ini memang satu keputusan yang diambil dengan mempertimbangkan semua aspek," kata Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar saat ditemui usai rapat soal larangan truk obesitas di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta Selatan, Senin, 24 Februari 2020.
Dua dari kelompok industri yang menyatakan keberatan adalah industri semen serta industri pulp dan kertas. Menurut Sanny, kedua industri ini mewakili kelompok industri yang membawa barang logistik dengan volume yang berat. Sementara itu, industri lainnya juga menyatakan keberatan karena butuh waktu mempersiapkan truk yang tidak tergolong obesitas.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebenarnya mengusulkan larangan penggunaan truk obesitas mulai 2021. Salah satu alasannya karena truk obesitas mengganggu lalu lintas jalan dan rawan terjadi kecelakaan.
Akan tetapi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita malah meminta penundaan hingga 2024. Setelah mereka bertemu, disepakatilah jalan tengah pelarangan dilakukan per awal 2023. Meski begitu, penerapan larangan ini akan dilakukan bertahap sampai dilarang total pada 2023.
Sanny membenarkan, industri semen dan industri kertas menjadi dua pihak yang meminta pemberlakuan larangan paling akhir. Menurut dia, rapat yang mempertemukan para pengusaha dan pemerintah ini juga dihadiri oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Liana Bratasida. Di depan para menteri, Liana pun menyampaikan bahwa akan ada kenaikan biaya logistik 30 persen di industri kertas dengan adanya larangan ini.
Selain itu, kata Sanny, peserta rapat mengusulkan agar pemerintah memberlakukan pengawasan truk obesitas secara elektronik. Sebab, selama ini jumlah petugas kepolisian terbatas. Sehingga, sejumlah pengusaha pun kucing-kucingan saat menggunakan truk obesitas untuk mengangkut muatan mereka.
Memang masih ada pengusaha truk yang membeli dan menggunakan truk yang tidak obesitas, sesuai aturan Kementerian Perhubungan. Akan tetapi mereka justru rugi karena kalah bersaing dengan pengusaha lain yang masih nakal. "Akhirnya, lama-lama dia enggak mau ikuti aturan, nunggu saja terus, sampai ada kepastian," kata Sanny.
Tapi kini, kesepakatan telah dicapai antara pengusaha dan pemerintah untuk memberlakukan larangan penggunaan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 2023. Sanny pun berharap semua pengusaha menjalankan kewajiban ini. "Sebaiknya jangan (ditunda) lagi, sehingga ada kepastian hukum bagi pengusaha truk juga," ujarnya.