TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman mengatakan penertiban truk dengan muatan over dimensi over loading memberikan dampak yang besar bagi industri makanan dan minuman jika tidak dipersiapkan dengan baik. Ia mengatakan dengan penertiban tersebut bisa meningkatkan biaya logistik dan distribusi sampai 30 persen.
Baca: Kemenhub: Sanksi Truk Kelebihan Dimensi dan Muatan Mulai Besok
"Kita terbiasa lebih muatan sekitar 30 persen dari kapasitasnya. Kalau ini dibatasi, ujung-ujungnya akan terjadi kenaikan," ucap Adhi di Kompleks Gelora Bung Karno, Ahad, 5 Agustus 2018.
Kebijakan pemerintah tersebut sangat disayangkan Adhi. Pasalnya, industri makanan dan minuman saat ini sudah terbebani dengan kenaikan bahan baku impor dan nilai tukar rupiah. "Sekarang kena lagi di logistik," ucap dia.
Baca: Truk Pengangkut Sembako Tak Akan Dikenai Sanksi Kelebihan Muatan
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mulai 1 Agustus 2018 mulai menindak truk yang kelebihan dimensi dan muatan (over dimension over loading) dengan kelebihan muatan 100 persen. Namun, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan peraturan tersebut masih akan berlaku untuk beberapa komoditas.
Budi menjelaskan untuk kendaraan yang mengangkut komoditas sembako akan dilakukan sedikit perbedaan. Ia mengatakan masih akan memberikan toleransi sampai 50 persen. "Kita masih toleransi sampai 50 persen. Tapi 50 persen ke atas akan kita tilang. Bukan berarti toleransi terus," ujarnya.
Penindakan tersebut baru akan dilaksanakan di tiga jembatan timbang yang menjadi pilot project yaitu Balonggandu, Losarang, dan Widang. Budi menjelaskan pihaknya akan menurunkan muatan kendaraan yang over load sampai 100 persen itu. Nantinya muatan yang diturunkan dari kendaraan overload tersebut akan diangkut truk lain atau pihak ketiga.
Lebih jauh Budi menyebutkan, dari penindakan truk yang kelebihan muatan itu, pihaknya akan mengevaluasi penerapan tersebut dan dimungkinkan untuk terjadi penyesuaian-penyesuaian. "Namanya juga baru pertama kali, dinamikanya ada terhadap hal-hal kondisi yang ada di lapangan," katanya.
Budi mengatakan jumlah truk kelebihan dimensi dan muatan sudah banyak berkurang dari data sebelumnya, yaitu mencapai 78,60 persen, terhitung mulai dari 19 April hingga 30 Juni 2018. "Dari 55 ribu truk yang masuk, yang melanggar itu 43.239 truk atau 78,60 persen, bayangkan hampir semua melanggar," katanya.