TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah segera melarang truk Over Dimension Over Load (ODOL) atau truk yang kelebihan muatan alias obesitas melintas di Tol Priok sampai ke Bandung. Jadwal pasti larangan akan ditetapkan dalam waktu dekat.
"Ditetapkan kapan, besok atau lusa atau seminggu lagi, itu teknis," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta Selatan, Senin, 24 Februari 2020.
Keputusan ini dicapai dalam rapat bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Perwakilan pengusaha juga ikut dalam rapat yaitu Direktur Eksekutif Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Liana Bratasida hingga Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar.
Dalam rapat tersebut, tiga menteri sepakat menunda larangan penggunaan truk ODOL di semua ruas jalan mulai 1 Januari 2023. Keputusan ini diambil sebagai jalan tengah, antara keinginan Budi Karya yang ingin melarang mulai 2021 dan permintaan Agus Gumiwang yang ingin menunda sampai 2024.
Meski begitu, pengecualian diberikan untuk Tol Priok ke Bandung. Larangan berlaku untuk semua jenis angkutan barang. "Untuk semua jenis, karena kami ingin meningkatkan produktivitas daripada Priok. Priok itu 60 persen dari logistik kita," kata Budi.
Agus Gumiwang tidak menyampaikan pandangan apapun seusai rapat. Sebelum konferensi pers berakhir, dia meraih mikrofon dan mengatakan, "mereka (pengusaha) semua mendukung," kata dia.
FAJAR PEBRIANTO