TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen maskapai penerbangan Lion Air menyatakan kondisi keuangan perseroan saat ini normal meski tengah menghadapi permintaan restrukturisasi utang dari dua krediturnya.
Pernyataan ini menyusul adanya pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 44/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst pada Kamis, 20 Februari 2020.
"Saat ini kondisi operasional Lion Air juga masih normal," kata Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala dalam keterangan tertulis, Ahad, 23 Februari 2020.
Sesuai Pasal 222 ayat 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang: kreditur yang memperkirakan bahwa debitur tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada debitur diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan debitur mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada krediturnya.
Menurut Danang, pengajuan PKPU ini berkaitan dengan pemberhentian awak kokpit Lion Air beberapa waktu lalu. Awak kokpit ini diberhentikan karena dianggap melakukan pelanggaran mogok kerja pada Mei 2016 sehingga diklaim menyebabkan terganggunya operasional perusahaan.
Adapun pengajuan PKPU adalah bagian dari rangkaian permohonan yang sama dengan permohonan mantan awak kokpit tersebut, yang sudah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lion Air mengklaim permohonan tersebut sudah ada yurisprudensi atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Bahwa telah ada keputusan dari Pengadilan Hubungan Industri yang menyatakan Lion Air wajib membayar pesangon kepada mantan penerbang tersebut, namun Lion Air menggugat atas adanya kewajiban keuangan dari awak kokpit yang disepakati dalam perjanjian pelatihan," tutur Danang.
Menurut Danang, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 3178/LK/pdt/2018, kewenangan untuk mengadili perjanjian disepakati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Itu berarti, keputusan bukan di tangan Pengadilan Hubungan Industrial.
Danang menolak anggapan bahwa perusahaannya tidak mampu membayar kewajiban utang. Saat ini, kata dia, Lion Air menunggu kepastian hukum terkait kewajiban para mantan penerbang itu. Di sisi lain, karena adanya percampuran utang, penyelesaian akan dilakukan oleh Lion Air.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara PKPU itu dimohonkan oleh Eki Adriansyah dan W.F. Jimmy Kalebos. Sidang pertama dijadwalkan digelar pada 2 Maret 2020 mendatang.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA